Gemanews.id-MAROS — Pelaksanaan turnamen motor cross Tompobulu yang digelar di Sirkuit Sawah Dusun Baddo, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan olahraga tersebut menyebabkan kemacetan panjang akibat kendaraan para penonton yang diparkir di badan jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diparkir di bahu serta badan jalan poros Maros–Desa Bonto Manurung, sehingga ruang gerak kendaraan melintas menjadi sangat terbatas. Bahkan, masyarakat dan anak-anak terlihat berjalan di tengah jalan karena ruang pedestrian tertutup kendaraan.
Soroti Parkir Sembarangan dan Dugaan Pembiaran
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang kebetulan melintas di lokasi, menyayangkan kurangnya pengaturan akses jalan dan rekayasa lalu lintas oleh pihak penyelenggara maupun aparat terkait seakan Tutup Mata dan Tuli.
“Penyelenggara seharusnya memperhatikan dampak terhadap pengguna jalan umum. Jangan karena ada event, masyarakat yang melintas justru jadi korban kemacetan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Wildan Tahir, menurutnya diduga seolah memberi legitimasi terhadap penggunaan jalan sebagai area parkir mengakibat jalan tersebut macet.
“Kesannya seperti kegiatan milik pribadi sehingga jalan poros dijadikan area parkir seenaknya. Ini bukan wilayah kekuasaan individu,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).
Jalan Poros Bukan Fasilitas Privat
Akbar Polo menekankan bahwa jalan yang digunakan adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin dan pengaturan resmi.
“Itu jalan umum, bukan milik siapa pun. Tidak boleh digunakan semaunya hanya karena ada event,” ujar Akbar.
Tidak Melarang Event, Tapi Harus Sesuai Aturan
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan olahraga motor cross di Tompo Bulu, apalagi kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan ekonomi lokal.
Namun menurutnya, kegiatan harus dilaksanakan dengan manajemen dan izin sesuai regulasi sehingga tidak mengganggu hak publik.
“Silakan bikin event motor cross, kami dukung. Tapi tolong pikirkan dampaknya dan urus izinnya. Jangan sampai event jadi penyebab kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Dasar Hukum aturan yang berlaku
Penggunaan jalan umum tanpa izin serta tindakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 28 ayat (1): Melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. — Pasal 115 huruf (e): Melarang penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan.
2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 — Mengatur bahwa kegiatan masyarakat berskala besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas wajib memiliki izin resmi serta rekayasa lalu lintas.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Ketertiban Umum — Mengatur larangan penggunaan fasilitas publik tanpa izin serta kewajiban menjaga ketertiban lingkungan.
4. KUHP Pasal 503 ayat (1) Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Kegiatan Berlangsung Selama Tiga Hari
Event motor cross Tompo Bulu diketahui berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, sehingga keluhan warga diperkirakan berlanjut hingga akhir kegiatan jika tidak ada penertiban.
Masyarakat berharap kegiatan olahraga dan hiburan tetap dapat digelar di Tompo Bulu, namun dengan tata kelola yang lebih baik, profesional, berizin, serta tidak mengorbankan kepentingan publik—khususnya hak pengguna jalan yang dilindungi undang-undang.(**)


