Ad imageAd image

Ketua Panitia Pemilihan RT/RW Kelurahan Mangasa Didiskualifikasi Salah Satu Calon di Masa Tenang, Terkesan di Paksakan

admin
By admin 75 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Pemilihan Ketua RT/RW serentak di Kota Makassar yang akan digelar besok, Rabu 3 Desember 2025, semestinya menjadi momentum penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin lingkungan yang dapat mewakili aspirasi mereka.

Namun sagat di sayangkan suasana jelang pemungutan suara tercoreng sangat menyedihkan dengan didiskualifikasi salah satu calon RT di masa tenang, oleh ketua Panitia salah kelurahan di kota Makassar, kini menjadi buah bibir warga dan menjadi presiden buruk dan menjadi catatan bagi Warga

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Salah satu calon Ketua RT 04 RW 10, atas nama St. Kalsum, dinyatakan dianulir oleh Ketua Panitia Pemilihan RT/RW Kelurahan Mangasa, Muhammad Nurdiansyah, S.IP, yang juga menjabat sebagai Lurah Mangasa.

Ad imageAd image

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Panitia, St. Kalsum didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran berupa penyebaran informasi barcode BLT daftar penerima bantuan pangan, yang dinilai berpotensi mempengaruhi pilihan warga pada calon tertentu.

Calon Sampaikan Klarifikasi Sebelum Diskualifikasi

Saat dikonfirmasi pada Selasa 2 Desember 2025, St. Kalsum mengaku sebelumnya telah memenuhi panggilan panitia pemilihan. Ia menyatakan sudah memberikan klarifikasi dan sanggahan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Surat klarifikasi itu diketahui dan ditandatangani oleh dirinya, Ketua Panitia, Sekretaris, serta Bendahara pemilihan.

Ad imageAd image

Selain itu, Lurah Mangasa juga telah memberikan penjelasan melalui salah satu media online terkait polemik penyampaian informasi tersebut serta tahapan pemilihan yang melibatkan St. Kalsum.

“Terkesan Dipaksakan”

Menurut St. Kalsum, dirinya tidak terkejut dengan keputusan diskualifikasi tersebut. Namun ia mengaku sangat menyayangkan waktu penerbitan surat keputusan yang datang secara mendadak pada malam hari, hanya sehari sebelum pemilihan.

“Saya sangat kaget menerima surat keputusan sanksi yang mendiskualifikasi saya sebagai calon Ketua RT 04 RW 10 Kelurahan Mangasa. Ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Ia menilai langkah panitia mencederai hak demokratisnya sebagai warga. “Ini tidak adil bagi saya. Apalagi SK diterbitkan hanya sehari menjelang pemilihan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Harap Wali Kota dan DPRD Turun Tangan

St. Kalsum berharap polemik ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Ia meminta Wali Kota Makassar melihat peristiwa tersebut secara objektif dan adil, serta berharap DPRD Kota Makassar yang membidangi urusan pemilihan RT/RW ikut memberikan perhatian.

“Biarlah publik menilai keputusan panitia. Yang jelas, apa yang saya alami patut dipertanyakan,” tegasnya.

Hingga naiknya berita ini, panitia pemilihan dan Lurah Mangasa kec Tamalate, belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait keputusan diskualifikasi tersebut.(**)

Share This Article
Leave a review