Ad imageAd image

HPN ke-80, Ketua DPD PJI Sulsel Tegaskan Pers Tak Boleh Tunduk pada Kekuasaan: Kerja Sama Media Berpotensi Hilangkan Fungsi Kontrol

admin
By admin 154 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar-Pers yang profesional, kredibel, dan berintegritas merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kerja jurnalistik yang akurat, berimbang, dan independen, pers menjalankan fungsi strategis sebagai penjaga ruang publik sekaligus sumber informasi yang dapat dipercaya masyarakat.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang jatuh pada 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers di tengah derasnya arus informasi yang kian cepat dan kompleks.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat akan ancaman serius terhadap independensi pers, terutama akibat relasi kerja sama media dengan kekuasaan.

Ad imageAd image

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menegaskan bahwa pers tidak boleh kehilangan independensinya hanya karena terikat kerja sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Menurut Akbar, pers wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan politik maupun bisnis. Ia mengingatkan bahwa pola kerja sama media yang berorientasi pada kepentingan materi berpotensi melemahkan fungsi kontrol pers terhadap kebijakan publik.

“Jangan karena media terikat kerja sama dengan pemerintah daerah, lalu fungsi kontrolnya hilang. Jika independensi tergadaikan karena urusan bisnis, maka profesi jurnalis telah dikebiri,” tegas Akbar.

Ad imageAd image

Ia menolak keras praktik yang menjadikan media sebagai tameng atau pelindung kekuasaan. Akbar menilai relasi kerja sama yang tidak sehat dapat membungkam pemberitaan kritis, terutama terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Media jangan menjadi pelindung kekuasaan. Jika media bungkam karena kerja sama, maka kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat akan terlupakan dari ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akbar Polo menegaskan pentingnya menjaga marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan utama kebebasan pers di Indonesia.

Ia menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman yang menghambat kerja jurnalistik dalam mengungkap kebenaran.

Menurutnya, pers yang kuat adalah pers yang berani bersikap, independen dalam pemberitaan, dan konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kekuasaan.

Share This Article
Leave a review