Ad imageAd image

Ratusan PPPK DLH Kota Makassar Belum Digaji Dua Bulan, Pemkot Makassar Dinilai Lalai Penuhi Hak Pegawainya

admin
By admin 95 Views Add a Comment

Gemanews.id-MAKASSAR — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Kondisi ini memantik sorotan tajam terhadap Pemerintah Kota Makassar, karena para petugas tersebut merupakan garda terdepan pelayanan kebersihan dan respons darurat di ibu kota Sulawesi Selatan.

Para PPPK bidang lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini, menjalankan tugas vital, mulai dari penanganan pohon tumbang, evakuasi saat cuaca ekstrem, hingga menjaga kebersihan dan estetika kota Makassar.

Ad imageAd image

Namun ironisnya, hak finansial mereka justru tertunda tanpa penjelasan resmi.

Salah seorang PPPK DLH Kota Makassar membenarkan keterlambatan tersebut saat dikonfirmasi melalui  via WhatsApp, Minggu (15/2/2026).

Ia mengaku tetap menjalankan tugas secara disiplin meski belum menerima haknya.

Ad imageAd image

“Kami tetap patuh dan disiplin bekerja. Tapi sampai sekarang gaji dua bulan belum kami terima.

Padahal kami harus menghidupi keluarga, istri, dan anak,” ujarnya.

Situasi ini dinilai memprihatinkan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Secara normatif, hak PPPK atas penghasilan telah diatur tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22 yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak memperoleh gaji dan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 38 dan Pasal 39, yang menyatakan PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PPPK, yang mengatur secara rinci struktur dan pembayaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola keuangan daerah secara tertib, taat asas, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan kewajiban pemerintah memenuhi belanja pegawai sebagai prioritas dalam APBD.

Keterlambatan pembayaran gaji tanpa alasan yang sah berpotensi menjadi bentuk maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait penundaan berlarut dalam pelayanan publik.

Terpisah, Humas DPD Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, Zoel SB, menilai kondisi ini sebagai tamparan serius bagi pengambil kebijakan di Kota Makassar.

“Ini sangat memalukan dan menjadi pukulan bagi pemimpin kebijakan, dalam hal ini Wali Kota Makassar.

Hak pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya tidak boleh diabaikan.

Pemerintah Kota Makassar wajib memberi teladan dalam ketaatan hukum,” tegasnya.

Desakan pun diarahkan kepada Wali Kota Munafri Arifuddin dan Dinas Lingkungan hidup DLH Kota Makassar, agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut, sekaligus membuka secara transparan penyebab keterlambatan, apakah terkait persoalan administrasi, teknis pencairan APBD, atau faktor lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan hidup DLH Kota Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tertundanya pembayaran gaji ratusan PPPK tersebut.(**)

 

Share This Article
Leave a review