Ad imageAd image

Oknum PPPK Diduga Tipu Pengusaha Muda, Dinas Perkim Kutim Bungkam

admin
By admin 242 Views Add a Comment

Gemanews.id-KUTIM, KALTIM — Seorang pengusaha muda di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur.

Laporan tersebut telah diterima Polres Kutai Timur dengan nomor LI-460/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2025.

Ad imageAd image

Berdasarkan keterangan pelapor, oknum PPPK itu sebelumnya menawarkan sejumlah program investasi dengan iming-iming keuntungan berkisar 15–18 persen dari modal yang ditanamkan.
Pengusaha muda tersebut mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp500 juta akibat dugaan praktik tersebut.

“Kami kerja sama sejak awal 2023. Keuntungan dan modal sempat kembali, namun oknum itu menawarkan untuk diinvestasikan lagi.

Tapi pada 2024 mulai tersendat dan modal sampai saat ini tidak kembali,” ujar pelapor.

Ad imageAd image

Pelapor juga menyebut, terlapor sempat menyampaikan bahwa dana investasi dikelola oleh pihak yang disebut sebagai “bos”.

Namun, hingga proses pemeriksaan di Polres Kutai Timur, identitas pihak tersebut belum diungkap.

“Dia pernah menawarkan program pekerjaan lain untuk menutupi modal yang tidak kembali.

Kami juga sudah beberapa kali menyurati Dinas Perkim, tapi tidak ada tanggapan,” lanjutnya.

Sebagai bukti, pelapor menunjukkan sejumlah kwitansi yang diduga dikeluarkan oleh oknum PPPK tersebut, termasuk bukti transfer dana.

Selain itu, pelapor juga mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/468.a/X/Res.1.24/2025/Reskrim) tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam proses hukum ini, pelapor didampingi Dervius Iwan Lahang, SH dari PBH Peradi Sangatta bersama Kantor Konsultan Hukum dan Advokat Lukas Himuq, SH., MH dan Rekan.

Dervius menyatakan pihaknya telah menempuh upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami sudah berkali-kali menyurati Dinas Perkim sebelum klien kami membuat laporan resmi ke Polres.

Surat pertama sejak 18 Juni 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kutai Timur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kutai Timur maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi oleh awak media ini.(**)

Share This Article
Leave a review