GEMANEWS.id-Makassar — Polemik kepemilikan lahan yang kini berdiri SMA Negeri 24 Makassar di kawasan Pampang, Kecamatan Panakkukang, kembali memanas
Dua saksi hidup yang telah berusia lebih dari 80 tahun angkat bicara dan menyebut lahan tersebut dulunya merupakan sawah milik seorang perempuan bernama Basse Bin Soemang.
Kedua saksi itu adalah H. Buchori Dg Gassing dan Dg Beta, warga yang memiliki hubungan kekerabatan serta berasal dari keturunan asli masyarakat Pampang.
Saat ini keduanya berdomisili di Kabupaten Gowa.
Dalam keterangannya kepada awak media, keduanya menegaskan bahwa sejak puluhan tahun lalu mereka mengetahui lahan tersebut merupakan milik Basse Bin Soemang dan dikelola sebagai area persawahan.
H. Buchori Dg Gassing menuturkan bahwa sejak masa kecil hingga dewasa dirinya melihat langsung aktivitas pertanian di lahan tersebut yang dikenal masyarakat sebagai sawah milik keluarga Basse Bin Soemang.
“Dari kecil sampai kami dewasa, tempat itu dikenal sebagai sawah milik perempuan Basse Bin Soemang. Kami tidak pernah tahu ada proses jual beli atau pelepasan tanah itu kepada pemerintah,” ujar Buchori saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku heran bagaimana lahan tersebut kemudian bisa berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga dibangun fasilitas pendidikan.
“Yang kami tahu tanah itu milik beliau. Kami tidak mengetahui dari mana Pemerintah Provinsi bisa menguasai objek tanah tersebut,” tambahnya.
Kesaksian senada disampaikan oleh Dg Beta. Ia menyatakan bahwa sebagai warga lama Pampang, dirinya mengetahui persis sejarah lahan tersebut.
Menurutnya, selama ini tidak pernah terdengar adanya transaksi atau penyerahan hak atas tanah itu kepada pemerintah.
“Setahu kami tanah itu tidak pernah dijual. Kalau sekarang sudah dipakai pemerintah dan dibangun sekolah, seharusnya ada kejelasan bagaimana proses pengambilannya,” ungkap Dg Beta.
Saat ini, di atas lahan yang dipersoalkan tersebut telah berdiri SMA Negeri 24 Makassar, yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Para saksi berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara terbuka dan objektif oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar status kepemilikan lahan diperjelas demi menghindari konflik berkepanjangan.
Keduanya bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penguasaan lahan tersebut.
“Kalau memang tanah itu digunakan pemerintah, seharusnya ada penyelesaian yang jelas. Jika benar milik keluarga Basse Bin Soemang, maka tanah itu seharusnya dikembalikan atau diberikan ganti rugi kepada ahli waris,” tegas mereka.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Aset, Murni, sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi.
“Tanah itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Murni dalam keterangannya.
Meski demikian, perbedaan klaim antara pihak pemerintah dan para saksi serta ahli waris membuat persoalan ini kian menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menilai perlu ada penelusuran dokumen dan riwayat kepemilikan lahan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan penguasaan aset tanpa dasar hukum yang jelas.
Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengurai polemik tersebut, sekaligus memastikan apakah lahan yang telah berdiri fasilitas pendidikan itu benar merupakan aset negara atau justru bagian dari hak milik warga yang belum pernah diselesaikan secara sah.(**)
