Kapolri Apresiasi Program Disiplin Siswa Gubernur Jawa Barat

admin
By admin 41 Views Add a Comment
Ket Gambar Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Gemanews.id-Bandung — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi terhadap program kedisiplinan siswa yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program tersebut mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi berbagai aturan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya bagi pelajar yang belum cukup umur atau sekolahnya masih dapat dijangkau dengan sarana transportasi lain.

Kapolri menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan disiplin dan keselamatan di kalangan pelajar.

“Gubernur sudah memberikan contoh dengan melarang anak-anak naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kita,” ujar Listyo Sigit dalam kegiatan Safari Ramadan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peresmian Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Jabar.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal memasuki dunia pendidikan.

Menurutnya, selain larangan membawa motor bagi siswa yang sekolahnya masih terjangkau kendaraan umum, aturan kedisiplinan juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, serta kebiasaan merokok.

Dedi menjelaskan bahwa setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi seluruh aturan tersebut. Surat pernyataan itu juga harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.

“Surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menilai pendidikan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga harus membentuk perilaku dan karakter siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Apabila ada siswa seperti ini, kami mencabut subsidi dan mereka harus keluar dari sekolahnya,” ujar Dedi.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah tegas untuk menanamkan disiplin dan tanggung jawab kepada pelajar, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan aman.Kapolri Apresiasi Program Disiplin Siswa Gubernur Jawa Barat
Bandung — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi terhadap program kedisiplinan siswa yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program tersebut mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi berbagai aturan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya bagi pelajar yang belum cukup umur atau sekolahnya masih dapat dijangkau dengan sarana transportasi lain.

Kapolri menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penegakan disiplin dan keselamatan di kalangan pelajar.

“Gubernur sudah memberikan contoh dengan melarang anak-anak naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kita,” ujar Listyo Sigit dalam kegiatan Safari Ramadan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

Peresmian Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal memasuki dunia pendidikan.

Menurutnya, selain larangan membawa motor bagi siswa yang sekolahnya masih terjangkau kendaraan umum, aturan kedisiplinan juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, serta kebiasaan merokok.

Dedi menjelaskan bahwa setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi seluruh aturan tersebut. Surat pernyataan itu juga harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.

“Surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menilai pendidikan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga harus membentuk perilaku dan karakter siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Apabila ada siswa seperti ini, kami mencabut subsidi dan mereka harus keluar dari sekolahnya,” ujar Dedi.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah tegas untuk menanamkan disiplin dan tanggung jawab kepada pelajar, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan aman.(**)

Share This Article
Leave a review