Ad imageAd image

Komplotan Diduga Penipu Pun Ada di Kementan

admin
By admin 102 Views Add a Comment
Oleh Yarifai Mappeaty Pemerhati Masalah Sosial Politik

 

Gemanews.id-Depok-Semula, jujur, Penulis termasuk yang skeptis terhadap tindakan Mentan Andi Amran Sulaiman dalam upaya membangun birokrasi yang bersih di Kementan. Terlebih saat melihatnya “mencak-mencak” mengancam pejabatnya yang doyan memburu fee proyek. Bagi Penulis, semua itu hanya sebatas gimik.

Tetapi belakangan, Penulis harus berubah pikiran setelah secara tak sengaja menemukan sebuah kasus penipuan di Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Ad imageAd image

Rupanya, yang membuat Mentan Amran geram tak hanya karena pejabatnya bermental korup (tentu tak semua), tetapi juga karena adanya komplotan penipu gentayangan di Ragunan yang melibatkan oknum pejabat Kementan.

Apa penulis punya bukti? Tentu. Selain bertemu korbannya, korban juga menyodorkan dokumen setebal sekitar 30-an halaman. Dokumen tersebut berisi catatan kronologi peristiwa, SPK (surat perintah kerja), surat kontrak, bukti transfer, dan sejumlah nama yang terlibat.

Disebut komplotan karena modus operandinya, selain melibatkan banyak orang dengan perannya masing-masing berbeda, juga cara kerjanya terencana dan rapih.

Ad imageAd image

Berdasarkan catatan kronologi yang ditulis oleh korban, diperoleh gambaran bahwa pemeran utamanya adalah oknum pejabat Kementan sendiri, berkolaborasi dengan seseorang yang diaku sebagai Tenaga Ahli Wamentan (TAW).

TAW, sebut begitu, oleh komplotannya diglorifikasi sedemikian sebagai sosok yang sangat mumpuni mengatur proyek. Hal itu membuat namanya relatif popular di kalangan para pencari poyek yang saban hari bercokol di Ragunan.

Tak hanya itu, komplotan juga melibatkan orang luar. Ada yang berperan sebagai pencari calon korban, ada pula berperan sebagai “rekanan sukses” di Kementan. Yang disebut terakhir ini nantinya yang akan “mengolah” calon korban hingga benar-benar “matang”, sebelum dikenalkan kepada TAW.

Saat bertemu dengan korban untuk pertama kalinya, TAW yang disebut jago mengatur proyek itu, lantas bercerita bahwa Kasubag Tata Usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian, menangani sejumlah proyek swakelola, seperti penyediaan ATK, pembelian tiket pesawat, sewa hotel, sewa kendaraan, dan lainnya.

Masalahnya, anggaran belum turun, sedangkan proyek dimaksud tak bisa ditunda. Oleh karena itu, Kasubag bersangkutan membutuhkan dana talangan dari pihak ketiga dan akan dikembalikan dalam tempo dua bulan berikut profit sebesar 25%. Tak pelak, mendengar cerita TAW yang begitu menggiurkan, korban pun jatuh hati pada bualannya.

Singkat cerita, surat perintah kerja (SPK) pertama senilai 3 M diberikan kepada korban. Setelah surat kontrak ditandatangani, korban kemudian mentrasfer dana sebesar 3 M ke rekening penampungan yang ditunjuk oleh sang Kasubag selaku pemberi SPK.

SPK pertama berjalan lancar sesuai kontrak. Setelah jatuh tempo, dana korban dikembalikan berikut profitnya. Korban pun makin percaya dan kian bergairah. Sehingga SPK kedua senilai 4 M yang kembali ditawarkan kepadanya, tak dilewatkan.

Namun, SPK kedua tak berjalan mulus seperti yang pertama. Saat jatuh tempo, bukannya dibayarkan, malah kembali disodorkan SPK ketiga senilai 2 M, membuat korban dilematis. Diambil salah, tidak diambil juga salah.

Karena enggan hubungannya dengan sang Kasubag terganggu, maka korban memutuskan mengambilnya. Dengan demikian, total dana talangan yang telah diserahkan oleh korban mencapai 6 M. Jika profitnya juga dihitung, maka totalnya tak kurang dari 9 M.

Saat penulis menemani korban berkonsultasi di Biro Hukum Kementan, Indra Rayusman selaku Kepala Biro Hukum, menyarankan agar korban bersurat kepada Ditjen PSP, menanyakan keabsahan semua SPK yang telah ia terima.

Mengapa? Karena oknum Kasubag itu termasuk yang dicopot dari jabatannya oleh Mentan Amran pada Oktober 2024. Lalu dipecat sebagai PNS di Kementan pada 20 Pebruari 2025. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2025 lalu.

Tak terbayangkan oleh Penulis bahwa setelah dipecat, baik selaku pejabat maupun sebagai PNS, oknum bersangkutan masih saja memberikan SPK kepada korban. Bukankah ini benar-benar suatu penipuan yang berani serta dilakukan secara ugal-ugalan?

Dan, bukan tidak mungkin kalau modus dan praktek korupsi semacam ini berkonstribusi besar mencelakai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa yang dilakukan anak buahnya seolah adalah perintahnya. Padahal sebenarnya, mungkin saja ia memang tak tahu seperti sangkalannya yang kita lihat di persidangan.

Berkat penjelasan Indra Rayusman, penulis pun pada akhirnya dapat memahami kegeraman Mentan Amran. Jika berkaca pada kasus itu, maka sikap dan tindakannya, suka tidak suka, memang mesti didukung.

Depok, 12 Juni 2025

Penulis: Yarifai Mappeaty
Pemerhati Masalah Sosial Politik

Share This Article
Leave a review