Gemanews.id-Maros — Terkait polemik yang mencuat di tengah masyarakat soal keberadaan lahan Sekolah Polisi Negara (SPN) Tala-Tala, Kepala Desa Bontomanai, Muhammad Aris, S.Sos., angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas atas isu dugaan sertifikat bodong sesuai yang maksud LSM Pekan 21 saudara Agus Salim
Saat dikonfirmasi wartawan gemanews.id kamis malam via WhatsApp nya, Tgl.19/6/2025, Abd Aris menyatakan bahwa lahan seluas 67,2 hektare pinus tala-tala Desa Bonto Manai Kec Tompobulu Maros, yang diklaim sebagai aset Polri memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan tahun 2020, dan proses penerbitannya dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sertifikat tersebut, menurut Abd Aris, keluar atas dasar rekomendasi Gubernur Sulsel, Bupati Maros, serta hasil pengukuran bersama antara BPN Maros dan Dinas Kehutanan dan di hadiri pihak Polda Sulsel saat itu
“Pembangunan tahap pertama tahun 2021, seperti bangunan markas utama, berada di dalam wilayah sertifikat Polri,” ungkap Aris.
Namun, ia mengakui bahwa masalah mulai timbul pada pembangunan tahap kedua yang dilakukan pada tahun 2022
Pada tahap pembangunan difokuskan pada barak atau asrama SPN tala-tala Desa Bonto Manai Kec Tompobulu Maros
Lanjut Aris dari hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi pembagunan ujarnya
“Setelah dicek melalui aplikasi online Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata bangunan barak tersebut berada di luar wilayah sertifikat diduga masuk kawasan,” jelas Aris.
Ia menambahkan, hal ini pertama kali diketahui setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan situasi tersebut.
Aris menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah dan legalitas penggunaan lahan, terutama dalam proyek-proyek besar seperti SPN tala-tala lokasinya ada Didesa Bonto Manai kec maros.
Ia pun berharap pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
“Kami sebagai pemerintah desa Bonto Manai kec Tompobulu Maros mendukung penuh keberadaan SPN tala-tala Maros , tapi harus sesuai dengan ketentuan dan legalitas yang berlaku,” tutup Aris (**)