Ad imageAd image

Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Libatkan Mantan Kades  Moncongloe Maros, Naik ke Tahap Penyidikan

admin
By admin 185 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros — Kasus dugaan penipuan dalam penjualan lahan yang menyeret nama mantan Kepala Desa Moncongloe berinisial MA bersama ibunya, dipastikan naik ke tahap penyidikan Minggu ini.

Hal ini dibenarkan saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/6) di kantor Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan.

“Besok akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam tahap penyidikan,” ujar Iptu Ridwan singkat.

Ad imageAd image

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha properti, H. Salam, yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan penjualan lahan oleh mantan kepala desa MA dan ibunya, yang terjadi saat MA masih menjabat. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik, dan kini kasusnya menunjukkan perkembangan signifikan dengan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk melangkah ke penyidikan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan Abdul Rahman Risal, turut mengapresiasi langkah cepat Polres Maros. Ia menilai penanganan kasus ini menjadi cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Polres Maros dalam menangani kasus ini. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk mantan pejabat desa,” ujar Risal.

Ad imageAd image

Lebih lanjut, Risal berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. “Ini demi keadilan bagi pelapor, dan sebagai pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang,” tambahnya.

Wakil Ketua PJI Sulsel, Rahman Risal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Dari informasi yang kami terima, ibu dari mantan kades tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Risal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros masih belum memberikan rincian terkait nilai kerugian maupun modus yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut.

Namun publik berharap, kasus ini dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan kepastian hukum karena akibat semua itu H. Salam mengalami kerugian 470.00.000 juta Rupiah (**)

Share This Article
Leave a review