Ad imageAd image

Meminta Walikota Makassar Untuk Membantu Honorer Korban Laskar Pelangi Diera Danny Pomanto,Wakil Ketua DPD PJI Mereka Sudah R 4

admin
By admin 34 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, angkat bicara terkait nasib honorer korban “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar pada era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, tahun 2022-2023.

Menurut Rizal, tidak ada alasan bagi Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar untuk tidak mengambil langkah tegas terhadap para honorer korban “Laskar Pelangi” yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap kedua Pemkot Makassar di Kampus UNM Makassar.untuk di usulkan sebagai paruh waktu

“Padahal, para honorer korban ‘Laskar Pelangi’ di era Danny Pomanto tahun 2023 sudah masuk data best yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia pada tahun 2024,” ujar Rizal, Selasa (12/8/2025).

Ad imageAd image

Rizal juga mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk membongkar dasar hukum pembentukan “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar pada tahun Maka 2022. Ia menilai kebijakan tersebut telah menyebabkan banyak honorer lama yang sudah lama mengabdi justru diberhentikan akibat dekat Dengan Munafri Arifuddin dan Ilham Arief Sirajuddin

Ia pun meminta Walikota Makassar Munafri Arifuddin, untuk membantu honorer korban era Danny Pomanto untuk di kembalikan bekerja dan diusulkan sebagai pegawai parwaktuh di Pemkot Makassar, apalagi para korban laskar pelangi telah ikut seleksi PPPK tahap kedua di kampus UNM Makassar dan telah di umumkan sebagai peserta R4

Rizal menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB dan BKN RI secara resmi tidak mengakui keberadaan “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar. Untuk itu, ia berharap Inspektorat Kota Makassar benar-benar berani membongkar dan mengusut tuntas kasus ini.

Ad imageAd image

“Tugas inspektorat bukan sekadar formalitas. Mereka harus berani membongkar kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.(**)

Share This Article
Leave a review