Ad imageAd image

Jurnalis di Makassar Protes Mentan Gugat Tempo: “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis”

admin
By admin 246 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Tempo sekaligus protes atas gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.

Pantauan di lokasi, aksi dimulai sekitar pukul 14.00 Wita. Para jurnalis dari berbagai media membawa spanduk dan papan karangan bunga berukuran 3×3 meter bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis.”

Ad imageAd image

Tulisan tersebut menjadi simbol kekecewaan para jurnalis terhadap langkah hukum Mentan yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Koordinator aksi pada kegiatan itu, Sahrul Ramdhan menyebutkan bahwa gugatan Mentan terhadap Tempo melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, tindakan tersebut menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Ad imageAd image

“Aksi solidaritas ini penting karena gugatan itu mencederai kemerdekaan pers. Tempo saja digugat, apalagi kami jurnalis di daerah yang hanya ingin menyuarakan kebenaran,” ujar Sahrul yang juga pengurus bidang Advokasi AJI Makassar.

Ditambahkan, bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan dengan menggugat secara perdata.

Sahrul menilai, gugatan Rp200 miliar tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menjadi bentuk abuse of power dari pejabat publik.

“Gugatan ini bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia,” tegasnya.

Aksi yang awalnya berjalan damai sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel keluar dari gedung AAS Building dan berusaha membubarkan massa jurnalis.

Papan karangan bunga yang dibawa peserta aksi jurnalis nyaris dirusak, bahkan salah satu peserta aksi dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal setelah aksi berakhir.

Diketahui, gugatan Mentan terhadap Tempo berawal dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Meski mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur dalam undang-undang, gugatan perdata tetap diajukan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar dan materiil Rp19 juta. (***)

Share This Article
Leave a review