Ad imageAd image

Terungkap Dugaan Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Pita Cukai 10 Batang Dipasang pada Kemasan 20 Batang

admin
By admin 138 Views Add a Comment

Gemanews.id-Gowa— Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Tim media ini menemukan indikasi kuat adanya modus baru yang diduga merugikan penerimaan negara, yakni penggunaan pita cukai untuk 10 batang rokok yang terpasang pada kemasan yang diduga berisi 20 batang.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran lapangan terhadap rokok merek R9 Limited Edition yang dilaporkan beredar luas di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.

Ad imageAd image
Ket Gambar ini prodak rokok yang diduga ilegal

Berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kemasan rokok, terlihat pita cukai bertuliskan Rp14.850 untuk 10 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Namun, saat dilakukan pengecekan isi, jumlah batang rokok di dalam kemasan diduga mencapai 20 batang, dua kali lipat dari yang tertera pada pita cukai.

Ket gambar : bukti cukai 10 batang,dalam isinya 20 batang diduga membohongi bea cukai

Dugaan permainan kotor ini terbukti benar dari hasil hasil investigasi maka negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat kekurangan pembayaran cukai, karena beban cukai yang dibayarkan hanya untuk separuh dari jumlah rokok yang beredar.

Ad imageAd image

“Apabila praktik seperti ini dilakukan secara masif, potensi kerugian negara bisa sangat signifikan. Ini bukan persoalan kecil,” ujar seorang pemerhati kebijakan fiskal yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Keterkaitan Pengusaha
Sejumlah sumber yang ditemui media ini menyebutkan bahwa rokok merek R9 diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial RS. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Rokok itu sangat mudah ditemukan, bahkan sampai ke tingkat kampung. Peredarannya terkesan bebas,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga saat ini, pihak yang disebut-sebut terkait dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Gudang Diduga Pernah Beroperasi di Permukiman
Sumber lain mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terpantau aktivitas penyimpanan rokok dalam jumlah besar di sebuah rumah kawasan permukiman.

Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan warga karena adanya keluar-masuk kendaraan yang mengangkut dus rokok dalam jumlah besar.
pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Diduga bisnis rokok mengunakan akal kotor Terstruktur dan Sistematis
Dari pola temuan di lapangan, dugaan praktik ini dinilai tidak bersifat insidental.

 

Masyarakat Desak Bea Cukai Bertindak

Mencuatnya dugaan ini memicu desakan masyarakat agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.

“Penindakan harus tegas, terbuka, dan adil.

Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena menyangkut hak negara dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Gowa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peredaran rokok merek R9 yang disebut-sebut bermasalah tersebut.(**)

Share This Article
Leave a review