RTQ Hanya Sebagai Pengguna, Proses Rehabilitasi Akan Dijalani Di BNNP Baddoka

Hukum & Kriminal814 Dilihat

gemanews.Id.Makassar – Proses hukum yang dijalani oleh RTQ, tersangka kasus narkoba, yang kasusnya ditangani oleh Polrestabes Makassar dikabarkan akan menjalani proses rehabilatasi ke BNNP. Lalu bagaimana dengan status dirinya sebagai caleg terpilih Partai PPP Di DPDR Kota Makassar, akankah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar ?.

Informasi yang diperoleh, bahwa Polrestabes Makassar rencananya akan menitipkan Rahmat Taqwa ke Balai Rehabilitasi BNNP Baddoka.Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmat Taqwa masih tengah bergulir di penyidik Satuan Narkoba Polrestabes. Kasus ini juga telah memasuki tahap satu atau berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Proses hukum tetap lanjut, berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan (tahap 1),” kata Diari Astetika, Kamis 19 September 2019.
Namun demikian, lanjut Diari, sesuai Undang-Undang (UU) dan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Rahmat Taqwa (RTQ) hanya seorang pengguna narkoba atau korban. Sehingga berdasarkan hasil assesment tersebut RTQ akan dilakukan proses rehabilitasi dan sesuai UU dan hasil TAT BNNP, RTQ perannya hanya sebagai pengguna dan akan kami titip di balai Rehabilitasi pecandu narkoba BNNP di Baddoka,” Terangnya.

Setelah rekomendasi untuk proses rehabilitasi disetujui oleh penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar, rencananya RTQ akan segera dibawa ke Balai Rehabilitasi Baddoka untuk dilakukan proses rehab. Jumat 20 September 2019, kita akan bawa ke Baddoka,” tutup Diari Astetika.

Secara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly mengatakan, karena ketidak hadiran Rachmat Taqwa dalam pelantikan, sehingga ia belum sah menjadi Anggota DPRD Kota Makassar meski tercantum dalam SK pelantikan. Sebab syarat utama untuk menjabat sebagai anggota DPRD Makassar adalah mengucapkan sumpah janji masa jabatan. “Jadi
Itu belum sah, karena belum mengucapkan sumpah janji masa jabatan,” kata Andi Sadly.
Sadly mengaku jika pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal status Rachmat Taqwa, baik dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Makassar maupun di partai. Jika memungkinkan, dia bisa menyusul dilantik.

“Kita lihat ke depannya, apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali. Kalau tidak ada penggantian dari partai, dan ternyata proses hukumnya dia tetap harus dilantik, kita lantik,” beber Sadly.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *