gemanews.id,Makassar-Kasus perkawinan sedarah (incest) Yang terjadi di Kabupaten Bulukumba antara kakak beradik , yang Pestanya dilaksanakan di daerah perantauan Kalimantan. Kasus ini termasuk langka Dan Baru terjadi dan sempat membuat heboh dalam pemberitaan Media tingkat nasional.Untuk itu, pemerintah provinsi Sulsel melalui Dinas OPD Dinas Kependudukan , Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Bulukumba memberikan pembinaan kepada para kader ketahanan keluarga pada hari Jumat tanggal 22 November 2019.
hadir sebagai Narasumber tunggal Dalam kegiatan ini
adalah Arlin Adam Dekan Fakultas Kesehan Masyarakat Universitas Pejuang Republik Indonesia.mengangkat Thema incest sebagai isu utama pembahasan dalam rangka membekali para kader dalam melakukan pendampingan keluarga menuju terciptanya keluarga sehat, sejahtera, dan bahagia.
Dalam pemaparannya, Arlin Adam menjelaskan bahwa kejadian incest tidak lepas dari fungsi keluarga dalam mensosialisasikan nilai-nilai sosial budaya dan paham agama kepada anggota keluarga dan lemahnya control sosial dari masyarakat yang berkaitan dengan peranan norma dalam mengendalikan perilaku kehidupan sosial.
Masyarakat kita semakin permissive dengan toleransi yang tinggi terhadap gejala penyimpangan sosial seperti incest. Jika tidak segera dilakukan pengendalian sosial, maka penyimpangan sosial seperti ini berangsur-angsur akan menjadi kebiasaan dan norma.
Menurutnya, dampak yang paling membahayakan dari kasus incest adalah terjadinya mutasi genetika pada pasangan sedarah sehingga kemungkinan besar akan melahirkan anak-anak yang disabilitas, baik secara fisik maupun mental. Anak-anak yang dilahirkan juga mengalami kelainan imun sehingga dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya gampang mengalami sakit yang berakhir dengan kematian usia dini.
Selain itu, aib yang timbulkan secara sosial mengakibatkan pasangan incest kesulitan untuk menjalani interaksi sehari-hari sehingga keluarga akan mengucilkan diri dan memberi akibat fatal terhadap kelangsungan hidup anggota keluarganya. Banyaknya dampak yang ditimbulkan menjadikan kasus incest dilarang keras oleh agama sebagaimana yang dinyatakan oleh Alqur’an surah Annisa ayat 23 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk mencegah kejadian serupa diharapkan para keluarga memastikan berlangsungnya 8 fungsi keluarga secara baik dan efektif yaitu fungsi agama, sosialisasi dan pendidikan, kasih sayang, reproduksi, perlindungan, sosial budaya, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. (**)