Ketua PWI kabupaten Bekasi, Melodi Sinaga menegaskan Kalau sudah berbadan Hukum, baik PT maupun Yayasan, artinya sesuai dengan UU 40 tahun 1999. Kalau belum terverifikasi, bukan berarti tidak terverifikasi, mungkin masih dalam proses.
“Kalau sudah berbadan hukum, ya sudah sesuai dengan UU. Selesai,” tegasnya.