gemanews.Id.Makassar- Keberadaan lapak kanre rong yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian, utamanya kepada sejumlah pedagang yang memanfaatkan lapak kanre rong untuk mengais rezeki. Namun ironis karena seorang oknum pegawai Dinas Koperasi diduga telah menyalahgunakan tugas dan juga diduga telah melakukan pungli.
Terkait hal ini, menjelang Hari Anti Korupsi 9/Desember.2019 Akbar Polo Ketua Umum DPP Gempar NKRI Meminta Penegak Hukum Kejaksaan atau Kepolisian untuk segera ditindak tegas atau segera menangkap pelaku jual beli dan Sewa Lapak Kare Rong yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai staf dinas Koperasi Kota Makassar, diduga melakukan pungli, menjual dan mem persewakan lapak (kios). Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, menurut Akbar Polo, bahwa oknum staf tersebut diduga melanggar perwali No. 29 Tahun 2018, tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong Karebosi.
Sementara itu, menurut salah seorang pedagang ditempat itu, sedikitnya ada lima pelanggaran yang diduga dilakukan Muh Said, sebagai pengelola Kanre Rong Makassar: 1. Penjualan Lapak (Kios) No. 180 milik Risal Dg Ngappi kepada Mas Joko dengan harga Rp. 8.000.000,-
2. Mempersewakan Lapak (Kios) No. 123, selama setahun dengan sewa Rp. 9.500.000,- pembayarannya ditransfer ke rekening atas namanya (Muh Said).ini bukti sliran dana yang masuk ke rekening pegawai dinas koperasi adalah bukti kertas trasperan
3. Mempersewakan Lapak (Kios) bagi hasil 1 tahun, misal sewanya Rp. 5.000.000,- dipotong Rp. 1.000.000,-.
4. Pembagian Payung gratis untuk penjual Kanre Rong diduga dijadikan bisnis pungutan liar, penjual dibebani biaya Rp. 100.000,- hingga Rp. 150. 000,- yang tidak bayar tidak dapat payung. 5. Lapak (Kios) dimajukan 1 meter kedepan atau dimundurkan 1 meter kebelakang, bayar berpariasi dari Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- hingga Rp. 500.000,-.
Apa yang diduga dilakukan Muh Said, sebagai pengelola Kanre Rong Karebosi Makassar, sangat bertentangan dengan Perwali pada Bab VII, Pasal 16, Hurup d dan g.
Informasi terakhir yang ditrima media ini bahwa, bahwa pedagang yang menempati lapak tersebut adalah Lapak (Kios) No. 123 ditutup karena sudah ketahuan bahwa ada bukti transfer sewa lapaknya, sudah ada yang poto untuk dijadikan bukti.
Dengan adanya berita ini, diminta Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, turun meninjau Kanre Rong dan memanggil Pengelola Kanre Rong, karena Pedagang Kanre Rong sudah menyampaikan hal ini ke Kadis Koperasi Makassar, tetapi tidak ada respon.
Terkait permaslahan ini, DPP Gempar NKRI, meminta aparat Penegak hukum untuk segera mengusut pugli Di Kanre rong, dan meminta pj walikota Makassar Memberi sangsi berat kepada oknum tersebu yang sudah menerima trasperan dana menyewakan lapak dikanre rong tersebut.(**)