gemanews.id,Makassar-Tim Buser Satpol PP kecamatan ujung pandang bersama Satpol PP Kota Makassar melakukan razia tempat hiburan malam dalam rangka mengamankan malam natal dan tahun baru agar kondusif
Informasi yang didapat Gema News Id, ada beberapa tempat hiburan malam yang tidak memperoleh izin untuk menjual minuman alkohol,Satpol PP Kota Makassar di menyita berapa Dos minuman Beralkohol Lokal Dan Impor Salah satu Toko Penjual Miras Terbesar Makassar
Ditemukan di Toko Alvira yang beralamatkan di jalan Batu Putih, Selasa Malam 24/12. Tidak memiliki izin menjual minuman alkohol. Ulfa sebagai pemilik toko Alvira saat ditanya oleh pihak Satpol PP kecamatan ujung pandang dan Satpol PP kota Makassar dirinya tak bisa memberikan bukti yang kuat Lantara semua berkasnya disimpan di dalam kantor miliknya.
menurut Kasat Pol PP Kota Makassar Imam Hud yang dihubungi melalui via seluler, membenarkan adanya penyitaan minuman beralkohol di Toko Alvira Karena pihak pemilik tidak bisa memperlihatkan izin penjualan Miras yang Terletak di jalan Gunung Batu Putih kota Makassar.
Berdasarkan pantauan melalui alat pembayaran pajak secara online pihak toko Alvira belum bisa meyakinkan pihak Satpol PP kecamatan ujung pandang dan Satpol PP kota Makassar.