Gempar NKRI Mengapresiasi Kinerja Dirkrimsus Polda Sulsel, Melidik Dugaan Korupsi Di Dinas PU Makassar

Nasional863 Dilihat

gemanews.Id.Makassar – Sejumlah kegiatan proyek pembangunan jembatan lingkup Dinas PU Kota Makassar diduga menuai masalah. Terkait hal ini penegak hukum telah melirik dugaan pelanggaran yang terindikasi korupsi ditubuh Dinas PU Kota Makassar khusunya Bidang Jalan Jembatan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan menegaskan proyek rehabilitasi jalan beton APBP-Perubahan 2018 Pemkot Makassar sedang kita lidik.

“Pekerjaan itu kita pelajari sementara lidik oleh Kasubdit Tipikor yang baru,”ujar Dirkrimsus Kombes Pol Augustinus usai gelar silaturahmi dengan jurnalis di Fireflies Jalan Pattimura, Makassar, Selasa (8/1/2020).

Terkait dugaan korupsi proyek milik Dinas PU Makassar tersebut, Kombes Augustinus menegaskan saat ini penyidik bekerja menelaah apakah ada indikasi kerugian negara. Ungkapanya kepada media.

Untuk diketahui sejumlah Proyek itu melalui proses tender dimenangkan oleh PT Hospindo Internusa Jaya beralamat Jalan Andalas No 48 Makassar. Diduga Pemiliknya adalah pengusaha JT.
Dimana proyek rehab paket 6 terdapat sebelas titik pekerjaan pemeliharaan jalan. Diantaranya Jl. Jipang Raya Ke.Rappocini, Jl. Cilallang Jaya Kec. Rappocini, Jl. Nikel ,Dsk Kec.Rappocini, Jl. Rappocini Raya Lr.5 Kec.Rappocini, Jl. Komp. Permata Hijau Belakang Mesjid Kec.Rappocini, Jl. Emmy Saelan 3 Kec.Rappocini, Jl. Wijaya Kusuma Kec.Rappocini, Jl. Bonto Mene 1 Kec.Rappocini, Jl. Poros Minasa Upa Blok AB, G, L dan M Kec. Rappocini, JL. Inspeksi Kanal Kec. Rappocini, dan Jl. Komp. Agraria Kec. Rappocini – Makassar.
Dimana jalan Inspeksi Kanal Hertasning salah satu titik diduga tidak diperbaiki.

Terkait hal ini pula Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar NKRI) Akbar Polo mengapresiasi penuh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menyidik sejumlah dugaan penyelewengan ditubuh PU Kota Makassar, dan jika ada oknum yang terbukti melakukan perbuatan jahat yang berimbas terhadap kerugian negara harap ditindak tegas. Kata Akabr Polo.

Penulis : Asrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *