Arqam Azikin
(Pengamat Politik Kebangsaan Unismuh Makassar)
gemanews.id-Makassar-Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas dalam memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri berkewajiban memberikan pelayanan prima secara Pre-emtif dan Preventif sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Polda Sulsel merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih, tugas utama Polda Sulsel memberikan perlindungan bagi semua masyarakat Sulawesi Selatan.
E-policing dapat menyempurnakan, meningkatkan, kualitas kinerja polisi agar menjadi sosok penjaga kehidupan pembangunan peradaban modern. Hal ini dibuktikan salah satunya melalui registrasi dan identifikasi kerndaraan bermotor (regident) sebagai upaya mencapai keselamatan lalu lintas. Dengan adanya E-Policing Regident, pihak publik akan diberikan jaminan aset kepemilikan kendaraan, jaminan legitimasi pengoperasian kendaran, jaminan pengontrolan penegakan hukum secara online dan jaminan kegiatan forensik kepolisian.
Pengayom modern juga harus dilengkapi SDM yang profesional dan memiliki paradigma sebagai polisi ideal, yaitu sikap transparan dan akuntabel, sikap konsisten menegakkan hukum, dan sikap pelindung kehidupan masyarakat. Sehingga, Polda Sulsel dan masyarakat menjadi mitra yang saling melengkapi, membantu, dan saling menguatkan sehingga tercapai tujuan dari hukum itu sendiri, kepastian, kemanfaatan dan keadilan.