Ad imageAd image

Komisi A DPRD Makassar, Pengusaha Mall Tidak Mempunyai Izin Penjualan Mitol Di Tempat Umum Segera di Tindaki

admin
By admin 893 Views

Legislator Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, dan Kepala Bagian Hukum pemerintah kota Makassar, terkait Izin Minol, di Kantor DPRD Makassar, Kamis (13/2)

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk mencabut izin dan menindak pengusaha yang menjual miras di tempat umum atau mall.

Ad imageAd image

Salah satu srikandi DPRD Makassar ini meminta Pemkot Makassar bersikap tegas menindak pelaku usaha yang tak memiliki izin, termasuk menjual miras.

“Acuan kami saat ini terkait penjualan miras yakni peraturan daerah (Perda) No.4 tahun 2014. Tak ada penjualan miras yang dilakukan di tempat umum seperti mall,” ujarnya (*)

Share This Article