gemanews.id-Makassar-Rahmat Taqwa Quraisy, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar akhirnya resmi menjadi wakil rakyat setelah sumpah jabatannya diambil hakim pengadilan negeri disaksikan sejawat lainnya dari DPRD Makassar.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo memimpin rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan itu di ruang rapat, Jumat.
“Pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy sebagai anggota DPRD berdasarkan surat yang masuk pada bulan Januari 2020,” ujarnya.
Ia mengatakan surat dari DPC PPP Kota Makassar yang meminta dilakukannya pelantikan terhadap anggota DPRD yang sudah ditetapkan oleh KPU dan diberi SK Gubernur menjadi salah satu dasar pelantikan tersebut.
“Harusnya dilantik menjadi anggota DPRD Makassar pada bulan September 2019, akan tetapi pada saat itu sedang berurusan dengan pihak kepolisian sehingga pelantikannya tidak dilaksanakan,” katanya.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar Andi Suhada Sappaille mengatakan hasil keputusan rapat anggota badan musyawarah menyepakati pelantikan itu.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar itu menyatakan, sebelum penjadwalan pelantikan digelar, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pakar hukum yang ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Makassar.
Hasil konsultasi itu, kata Wakil Ketua DPRD Makassar tersebut, pelantikan harus segera dilaksanakan karena jika terus tertunda, maka akan melanggar aturan perundang-undangan.
“Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan,” katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019, berinisial RTQ ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui kader dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, ditangkap di rumahnya oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Barukang.
Kader tersebut, sudah sekitar enam bulan menggunakan sabu. Pelaku menjadi Target Operasi (TO). Barang bukti yang berhasil disita polisi sekitar dua saset sabu dan dua sintetis serta peralatan sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi selama sembilan bulan dan pelantikannya sebagai anggota DPRD terpilih untuk sementara ditunda hingga masa hukumannya selesai.(**)