oleh

Ray Suriadi Arsyad, Pertanyakan Sikap Pemkot Terkait Penutupan Bintang Dan Alaska

-Nasional-430 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Anggota Komisi A bidang Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ray Suriadi Arsyad angkat bicara soal kebijakan pemerintah kota terkait dianulirnya kebijakan penutupan toko Alaska, Bintang dan Satu Sama, dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Ray Suryadi Arsyad pada saat melalui sambungan telepon,kata dia seharusnya terlebih dahulu Pemkot Makassar dan pengusaha duduk bersama membahas hal tersebut,

lanjutnya,sebelum mengeluarkan kebijakan,Pasalnya penutupan tersebut berdampak kepada para pekerja.

“Saya apresiasi terhadap himbauan pemerintah terkait diberikannya arahan kepada toko-toko yang biasanya ramai dikunjungi untuk segera ditutup sementara. Tetapi dibalik diberlakukannya aturan itu banyak karyawan yang menggantungkan hidup,” Ujarnya, Selasa (7/4/2020).

“Sebaiknya sebelum melakukan penutupan, pemerintah dan pengusaha duduk bersama dan membicarakan tentang upah para karyawan tersebut selama masa penutupan toko. Jika tidak, sama saja pemerintah membuat sebuah aturan yang bisa menyengsarakan kehidupan masyarakat itu sendiri,” tambahnya

Sebelumnya, pemerintah kota Makassar melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan surat imbauan terkait penutupan tiga toko tersebut. Disdag Makassar menghimbau pemilik toko untuk melakukan aktifitas perdagangan secara online atau sistem pengantaran. Dan berlaku sejak 1 April 2020

Himbauan tentang peningkatan kewaspadaan khusus untuk pelaku usaha terhadap resiko penularan Covid-19 ini ditandatangani oleh Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir.

Namun, beberapa saat kemudian diralat oleh Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suaheb, bahwa toko yang tercantum dalam surat edaran Dinas Perdagangan tetap buka. Hanya saja, diberi pembatasan waktu.

“Sebenarnya tidak ada penutupan toko secara total, untuk toko yang non bahan pokok, kami batasi sampai jam 12 saja,” kata Iqbal kepada wartawan beberapa waktu lalu. (*)