Ad imageAd image

Majelis Hakim PN Makassar, Vonis Risman Pasigai Politisi Golkar Sulsel Bersalah

admin
By admin 1k Views

gemanews.id,Makassar-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli memutus perkara pidana penghinaan yang menjerat Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulsel, Rusmin Pasigai sebagai terdakwa, Rabu (8/7/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Rusmin terbukti bersalah telah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana sehingga dijatuhi hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Ad imageAd image

Menanggapi vonis percobaan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan dirinya belum bisa berikan jawaban.

“Nanti saya coba tanya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya. Biasanya mereka musyawarah dulu sebelum mengambil sikap,” kata Idil ditemui di ruangan kerjanya.

Mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, menurut dia, biasanya akan ada perlawanan upaya hukum banding.

“Tapi terkait ini. Nanti ditanyakan dulu sama JPUnya yah,” ujar Idil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Risman Pasigai, terdakwa perkara dugaan pidana pencemaran nama baik (penghinaan) selama 10 bulan kurungan.

Selain tuntutan hukuman badan, JPU juga menuntut Juru Bicara (Jubir) DPD Golkar Sulsel itu agar ditahan di sel Lapas Klas 1 Makassar.

“Iya tuntutannya itu 10 bulan kurungan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi Pangalian dihubungi via telepon usai membacakan tuntutan terdakwa yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 April 2020.

Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan), Risman Pasigai didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Jubir Golkar Sulsel itu terjerat kasus dugaan pencemaraan nama baik bermula saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan dimana ia turut hadir sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26–27 Juli 2019.

Politikus Golkar yang mengikuti penjaringan calon Bupati Bulukumba itu lalu dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019 tersebut.

Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai Ketua Definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus Pelaksana Tugas

Share This Article