gemanews.id,Makassar-mencari kerja demi meringankan beban orang tua, namun naas, nasib sial menimpa gadis belia ini. Tertipu oleh kelakuan lelaki bejat yang telah beristri. Pihak kepolisian dengan sigap cepat dapat mengamankan pelaku.
Dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Moh. Iqbal Kosman, SH,Bersama Timsus Polda Sulsel mengamankan tersangka yang membawa kabur dan memperkosa gadis dibawah umur Selama 8 kali, Jumat (12/7/2019).
Sebut saja Bunga gadis 16 tahun yang ingin meringankan beban orangtuanya untuk mencari pekerjaan, namun naas yang menimpanya dirinya malah bertemu seorang pria yang dikenalkan oleh temannya.
Bunga yang begitu bersemangat akhirnya bisa segera mendapatkan pekerjaan malah jadi buntung.
Awal pertemuannya korban diajak jalan jalan oleh tesangka Anto Daeng Nuju (24) warga Desa Bajeng Kabupaten Takalar ke Pantai Losari dengan alasan sambil menunggu kedatangan bosnya. Tak lama kemudian Bunga dijajak ke salah satu Wiswa dengan alasan bosnya ada kesibukan dulu, karena dirinya capek mengajak Bunga masuk kamar, Bunga sempat menolak namun bujuk rayunya akhirnya Bunga ikut masuk dalam kamar.
Bunga yang masih terlihat lugu dan polos, tersangka memanfaatkan nafsu bejatnya dan memaksa korban mengikuti nafsu birahinya selama 3 hari dalam kamar wisma.
Kemudian setelah itu
Bunga dibawa ke rumah kost tersangka tinggal bersama istrinya di jalan Swadaya 3 Kabupaten Gowa. Dengan alasan ketemu di jalan dan menginap selama 5 hari.
Timsus Polda Sulsel mendapat laporan polisi dari kedua orangtua korban bahwa anaknya sejak tanggal 5 Juli 2019 tidak pulang kerumah, alasannya dirinya diterima bekerja disebuah perusahaan hingga saat ini belum kembali.
Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Moh. Iqbal Kosman, SH langsung melakukan lidik dan mendapat informasi keberadaan tersangka.
Kemudian Timsus Polda Sulsel menemukan tempat persembunyian di jalan Swadaya 3 Kabupaten Gowa sebuah rumah kost dan menemukan 2 orang wanita dan 1 pria.
Korban ditemukan dalam kamar dengan tersangka sedangkan isterinya berada diluar kamar.
Alangkah Kaget istri tersangka bahwa gadis dibawah umur selama ini nginap dirumahnya adalah korban pemerkosaan.
Tersangka ini pun diborgol dihadapan istrinya dan digelandang ke Posko Timsus Polda Sulsel.
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Muh. Iqbal Kosman, SH menerangkan bahwa tersangka yang kami amankan merupakan pelaku bawa kabur gadis dibawah umur dan melakukan pemsrkosaan.
Modus pelaku yang kami amankan dengan menjanjikan pekerjaan terhadap korban malah jadi korban pemerkosaan selama 8 hari lamanya.”kata Iqbal
Kemudian korban maupun tersangka kami serahkan ke unit PPA Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.”tutup iqbal.
Komentar