Ad imageAd image

Warga Ditemukan Tidak Pakai Masker Ditempat Umum, Bakal Dikenai Denda

admin
By admin 1.4k Views

gemanews.id,Makassar-Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda, dengan nominal mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Seperti disampaikan Asisten I bidang pemerintahan, M Sabri saat ditemui di Balaikota. Dia mengatakan, sanksi tersebut baru perumpamaan dan masih belum final.

Sebab, hingga saat ini draf kebijakan masih dalam tahap penggodokan sebelum diusulkan ke DPRD.

Ad imageAd image

“Tidak pakai masker, didapat langsung diberi sanksi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Sanksinya juga bisa berupa pidana. Itu bisa menambah pemasukan daerah,” ujar Sabri Senin (20/7/2020).

Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Yang kami inginkan semua warga pakai masker. Perwali itu kita tidak bisa denda seperti push up, kerja bakti. Masker ini sangat penting untuk memutas mata rantai Covid 19,” tambahnya.

Ad imageAd image

Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efektif. Menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.

Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.(**)

TAGGED:
Share This Article