Gemanews.id-MAKASSAR, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menjelaskan Perda No.6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan merupakan, peraturan ini merupakan turunan dari produk aturan nasional baik undang-undang dan peraturan pemerintah.
Perda tersebut, mengatur tugas dan tanggungjawab pemerintah mengenai kepemudaan.
“Pemerintah punya program, kalau di daerah ada RPJMD. Itu dituangkan dalam lima tahun oleh walikota dan isi dokumen termuat kepemudaan. Bagaimana pemerintah hadir dan mengayomi pemuda,” kata Leo.
Kajian ini telah diselesaikan tahun lalu. Harapannya, kata Leo, pihaknya ingin masyarakat khususnya pemuda untuk mengetahui perda nomor 6 tahun 2019 ini. Secara rinci, mengajak pemuda memahami perannya ditengah masyarakat.
“Jadi, ada rencana aksi daerah yang kemudian menjadi turunan dari program sehingga moment ini harapannya bisa dimengerti,” paparnya dalam sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan kepada masyarakat wilayah daerah pemilihan (Dapil) 5, di Hotel Travelers Phinisi, Sabtu (15/8/2020).
Nunung Dasniar Ajak Masyarakat Pahami Perda Bantuan Hukum
Terpisah, Narasumber Perda Kepemudaan, Achmad Hendra Hakamuddin menyampaikan, Perda tentang Kepemudaan ini hadir memberikan garansi untuk pemuda di Makassar. Ada perbedaan mendasar peran pemuda setelah DPRD menghadirkan regulasi ini.
“Dulu kegiatan kepemudaan sifatnya pilihan, artinya dinomor duakan. Setelah ada Perda, semua hak pemuda itu wajib diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Hendra.
Selain itu, kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, Perda ini memberikan dan peran pemuda dalam berkarya. Pasalnya, konten regulasi ini lebih kepada memberikan pembinaan dan pemberdayaan yang tentu diikuti penganggaran.
“Tapi itu kita akui belum maksimal diberikan pemerintah. Meski begitu, banyak memberikan panggung dengan gerakan berwirausaha untuk pemuda,” katanya. (*)