Gemanews.id-Makassar-Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi di Hotel Sarison, Sabtu (22/8/2020).
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif dinilai penting dalam membangun keluarga yang berkualitas.
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Galmerrya Kondodura mengatakan, keluarga berkualitas harus terus didorong melalui regulasi. Salah satunya penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian ASI Ekslusif Menuju Keluarga Berkualitas.
Karena itu, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, sosilaisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang ASI Eksklusif sengaja diambil lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.
“Sebagai perempuan, kita harus pahami ini. Ini adalah suatu kehormatan untuk bisa diberi kepercayaan memberi asi kepada generasi kita,” ucap Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi di Hotel Sarison, Sabtu (22/8/2020).
DPRD Kota Makassar Gencar Sosialisasikan Perda Kepemudaan
Wakil Ketua DPRD Andi Nurhaldin Minta Pemerintah Peduli Pelaku Usaha
Sosialisasi, Hasanuddin Leo Bahas Perda Kepemudaan
Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi agar imunitas tubuhnya tetap terjaga.
Merry-sapaan karibnya menambahkan, semua anggota keluarga berperan dalam mensejahterakan keluarga. Bukan hanya ibu, tapi juga membutuhkan konselor yang membantu tenaga medis dan stakeholder lainnya.
Salah satu pembicara, Widyaiswara Madya BKKBN Sulsel, Tawakkal memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.
“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Tawakkal.
Sementara itu, pembicara kedua, Staf Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, Hamzah, menjelaskan, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif. (*)