oleh

Anggota Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Curas Dan Curanmor

gemanews.id-Makassar-jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Alam Bin Asso,umur 45 tahun, alamat jalan. Dg. Tantu Rappokalling Utara Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencuruan dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat dan curanmor, Rabu (16/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar Pukul 20.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan.Tamangapa Raya Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merek Vivo Y19 warna biru.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak enam kali yakni
Pelaku mengambil 2 (dua) Unit HP Android Vivo Y12 dan Vivo Y95 beserta uang tunai sebesar 2 juta rupiah di Jl.Tamangapa Raya Kota Makassar dengan cara masuk rumah pada tanggal 8 September 2020.dan Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Sporty warna putih di daerah Antang Kota Makassar Tahun 2015.

Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria FU warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.
Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Satria FU warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.

Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Honda Revo warna hitam di daerah Antang Kota Makassar pada Tahun 2016.Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria FU warna hitam di daerah Tello Kota Makassar pada Tahun 2017.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.