gemanews.id-Jakarta– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Supardiono mengatakan RUU Cipta Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.
“Untuk menghasilkan investasi baru dengan tujuan untuk menampung jutaan orang yang belum mendapatkan pekerjaan demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk pembangunan indonesia,” ujar Supardiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).
Menurutnya, dalam proses pembuatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Pemerintah dan DPR telah membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam setiap tahap pembentukan undang-undang melalui Tim Tripartit.
“Tim Tripartit bekerja dengan waktu yang cukup panjang untuk berdialog sekaligus berdebat pasal per pasal, ayat per ayat, serta kalimat per kalimat, cluster ketenagakerjaan RUU Cipta kerja,” ujarnya lagi.
“Namun bila dalam rapat paripurna terdapat dinamika dan ada perbedaan pendapat, satu yang harus di garis bawahi sebagai pimpinan sidang adalah mengatur hak masing-masing peserta agar proporsional, tidak mengganggu hak peserta yang lain, dan menjaga kelancaran sidang sesuai dengan mekanisme dan tata tertib sidang,” lanjutnya.
Dia juga menyesalkan adanya kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat, yang mengakibatkan tujuan dari Omnibus law menjadi kabur.
Oleh karenanya kata dia, perlu upaya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman akan tujuan Omnibus Law tersebut.
“Disinformasi yang menyebar di masyarakat, seperti uang pesangon akan dihilangkan. Kemudian, ada disinformasi mempermudah masuknya tenaga kerja asing, serta cuti tahunan, cuti hamil dan cuti besar. Padahal ada penjelasan sebenarnya dalam klaster tiga tentang ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” terangnya.
Wasekjen AMPI itu mengaku jika dirinya memahami sikap penolakan pihak-pihak yang belum menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
“Jika ada diantara teman-teman yang belum terpuaskan dengan adanya Omnibus Law, saya memahami itu. Tapi ingatlah bahwa kami bersama kalian dan memperjuangkan orang-orang yang belum mendapat pekerjaan dengan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Dia berharap agar buruh tidak melakukan mogok kerja mengingat kondisi perekonomian bangsa yang sedang tidak membaik.
“Saat ini banyak berita mogok kerja nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi karena adanya wabah pandemi ditengah-tengah kita dan dampaknya kita rasakan bersama terutama dalam perekonomian, oleh karena itu langkah rekan-rekan untuk mogok kerja tentunya bukanlah pilihan yang tepat,” imbuhnya.
Supardiono juga mengingatkan bahwa jangan sampai dampak yang semakin buruk dirasakan bersama karena belum memahami RUU Cipta Kerja itu.
“Dengan adanya Omnibus Law Cipta kerja ini, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang produktif. Lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan RUU Cipta Kerja akan menjadi angin segar bagi perekonomian Indonesia dan sekaligus menggairahkan investasi bagi pembangunan Indonesia baik dimasa sulit ini dan dimasa mendatang,” pungkasnya