Ad imageAd image

Majelis Hakim Isyaratkan Terima Justice Collaborator Terdakwah Ahmad

admin
By admin 900 Views

GemaNews.id, Makassar- Majelis Hakim Tipikor Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyidangkan kasus OTT Diknas Kabupaten Sidrap sejak Agustus lalu, di sidang ke 21 Kamis (05/11) sore kemarin di Pengadilan Negeri Makassar, mengisyaratkan untuk menerima permohonan terdakwah Ahmad menjadi saksi pelaku untuk membantu meringankan tugas Hakim dan Jaksa dalam mengungkapkan kejadian sesungguhnya atau dikenal dengan istilah Justice Collaborator.

Isyarat itu diperilihatkan oleh Ketua Majelis Hakim Ibarahim Palino, dengan cara menanyakan langsung ke Ineldayanti saksi terdakwa Syahrul Sam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Kamis kemarin. Bahwa keberadaan kwintasi pembelian tanah senilai 120 juta yang ditandatangani seorang bernama Mansyur dan selembar cek Bank Sulsebar dari CV Adya Jaya senilai 380 juta rupiah, apakah diketahui oleh Ineldayanti.

Sebelum Ineldayanti menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino, kepada Inelda ditunjukkan foto copy kuitansi dan cek itu. Ineldayanti langsung menjawabnya dengan menyatakan dirinya tidak pernah melihat kwnitansi dan cek itu. “Saya tidak tau yang mulia, saya tidak pernah melihatnya yang mulia,” jawab Ineldayanti tegas.

Ad imageAd image

Menanggapi isyarat Majelis Hakim kasus OTT Diknas Sidrap Itu, Damang SH penasehat hukum Ahmad yang mengajukan kliennya untuk menjadi saksi Justice Collaborator di persidangan kasus OTT Diknas Sidrap itu, mengaku senang dan menyambutnya dengan sukacita, karena dengan menjadi saksi Justice Collaborator, kliennya Ahmad bisa mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi sehingga pemungutan uang dari kepala sekolah se Kabupaten Sidrap bisa terjadi.

“Otak kasus ini, pasti akan terungkap, siapa gerangan. Ahmad klien kami, akan tunjuk hidung langsung,” kata Damang SH sembari mengaku, kliennya mengajukan diri menjadi saksi Justice Collaborator, untuk mengungkapkan otak kasus ini.

Di sidang Kamis kemarin yang berlangsung virtual, tersendat-sendat karena jaringan internet selalu terganggu, terdakwah Ahmad beberapa kali disebut Ineldayanti sebagai atasannya. Padahal atasan Ineldayanti sebagai staf operator DAK 2019 di Kantor Diknas Sidrap adalah Ruslan
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Allhi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). “Sementara Ahmad hanya PPK di Diknas Sidrap,” kata Damang penasehat hukum Ahmad.

Ad imageAd image

“Pak Ahmad atasan saya, Pak Ahmad’lah yang meminta saya memungut uang dari Kepala Sekolah. Waktu saya laporli ada Kepala Sekolah mau menyetor uang, Pak Ahmad lalu menyuruh saya ke Pak Syahrul, Pak Syahrul kasi catatan persentase 1, 2 dan 3. Itu saya berikan ke Pak Ahmad dan,” kata Inelda yang Kamis kemarin didengarkan kesaksiannya untuk terdakwah Syahrul Sam.

Ahmad, lanjut Ineldayanti, marah-marah ketika dilapori Ineldayanti, kalau uang hasil setoran para kepela sekolah itu, sudah ditransfer ke rekening Syahrul Sam untuk disimpan sesuai permintaan Syahrul Sam, agar uang itu aman, disimpan saja di rekeningnya. “Selain itu, Ahmad juga meminjam uang sebanyak 33 juta ke saya dan uang itu ambil dari uang setoran kepala sekolah itu. Awalnya pinjam 30 juta, kemudian 3 juta ketika di Makassar,” sambung Ineldayanti, sembari mengaku uang itu telah dikembalikan oleh Pak Ahmad.

Keterangan Ineldayanti, Ahmad yang tertuduh sebagaia yang menyuruh atau memerintahkan Inelda memungut uang dari para kepala sekolah, meski sebelumnya seluruh kepala sekolah yang menyetor uang ke Ineldayanti, mengaku tidak ada yang menyuruh mereka, meski mengaku terpaksa menyetor dengan ihlas. “Tidak satupun kepala sekolah yang menyebut Ahmad yang meminta mereia menyetor,” kata Damang SH penasehat hukum Ahmad pada wartawan seusai sidang yang terpaksa di tunda hingga Selasa besok.

H ANTO SAKSIKAN SIDANG

Pengunjung sidang kasus OTT Diknas Sidrap, Kamis kemarin di PN Makassar berlangsung ramai, karena dipadati pengunjung yang datang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Meski terlihat mayaoritas dari masyarakat Sidrap di Makassar dan dari Sidrap langsung.

Di antara pengunjung itu, terlihat Haji Arianto Wajeng yang dikenal dengan panggilan H Anto salah satu tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar di masyarakat di Kabupaten Sidrap, terlihat serius menyaksikan jalannya persidangan.

Kepada wartawan seusai sidang, H Anto mengaku khusus dari Sidrap untuk mengikuti sidang OTT Diknas Sidrap itu, semata untuk keinginan tahuan saja, sudah sampe dimana persidangannya, dan otak intelektual kasus ini, apa sudah terungkap atau belum.

“Ini karena kalian juga, sudah sebulan tidak ada berita persidangan ini dimuat media kalian. Jadi saya datang langsung menyaksikannya,” kata Haji Anto tertawa. (**)

Share This Article