oleh

Fakta Penyelidikan Sementara Polda Metro, Penikaman Timses Appi-Rahman Ternyata Massa No Urut 1 Adama

GemaNews.id, Jakarta– Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap empat dari delapan orang yang melakukan penusukan terhadap pendukung pasangan calon (paslon) Walkot Makassar berinisial MM (48) di Palmereh pada 7 November 2020 lalu. Dua diantaranya masi DPO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan kelima orang tersangka itu yakni berinisial F, MNM, S, AP dan S alias AR. Penangkapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

“Tim bergerak penyelidikan dan memerikda saksi dan CCTV kemudian kemarin kita berhasil mengamankan ada lima orang tersangka, ada 2 DPO,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11).

Yusri menjelaskan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan, seorang tersangka berinisial S alias AR meninggal dunia di Rumah Sakit karena sesak napas akibat penyakit bawaan.

“Saat kita melakukan penangkan tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang pendukung salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar berinisial MM (48) ditikam oleh orang tidak dikenal saat ingin menghadiri acara debat di salah satu TV Swasta, Palmerah, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/11).

Saat itu, pelaku penusukan yang diidentifikasi seorang diri itu langsung melarikan diri dengan dengan dibantu tersangka lainnya menggunakan sepeda motor.

Sebelum melakukan aksinya tersangka MNM memperlihatkan Video Penghinaan (Provokasi)
yang dilakukan oleh korban MUHARRAM MADJID alias MUS dan menyampaikan kepada seluruh
anggota “Kalo kamu ketemu itu orang yang ada divideo pada tanggal 7 November 2020,di menara Menara Kompas Kalo dia Arongan tusuk Aja”

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :

Awalnya pada tanggal 05 November 2020, tersangka MNM alias DA tiba di Jakarta dengan
maksud untuk menghadiri Debat Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang akan
diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta yakni Kompas TV pada tanggal 07 November 2020.
Dimana tersangka MNM selaku masa pendukung Paslon Nomor Urut 01 (MOH. RAMDHAN
POMANTO dan FATMAWATI RUSIDI).

Sesampainya di Jakarta, tersangka MNM menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta
untuk menghadiri acara Debat tersebut. Setelah itu tersangka MNM mengirimkan Video
Penghinaan (Provokasi) yang dilakukan oleh korban MUHARRAM MADJID alias MUS kepada
tersangka F alias AM dan oleh tersangka F alias AM Video Penghinaan tersebut di Upload dalam
Group Whatsapp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, dimana selaku admin
group tersebut adalah tersangka AP alias DP.

Pada saat pertemuan tersebut, tersangka MNM memperlihatkan Video Penghinaan (Provokasi)
yang dilakukan oleh korban MUHARRAM MADJID alias MUS dan menyampaikan kepada seluruh
anggota “KALO KAMU KETEMU ORANG YANG ADA DI VIDEO INI PADA TANGGAL 7
NOVEMBER DI MENARA KOMPAS, KALO DIA AROGAN TUSUK AJA”.

Pada sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan 5 (lima) unit sepeda motor para tersangka berangkat
menuju Menara Kompas TV yang berada di Jl. Tentara Pelajar Tanah Abang Jakarta Pusat dan
ditempat tersebut bertemu dengan tersangka MNM dan disela-sela perbincangan tersebut
tersangka MNM mengatakan kepada para tersangka lainnya untuk mengawasi jalannya eksekusi
yang akan dilakukan oleh tersangka F.

Selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S menginformasikan jika korban sudah tiba
disekitar Menara Kompas TV tepatnya di depan Halte Menara Kompas TV, Jl. Tentara Pelajar,
Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat lalu tersangka F bersiap-siap untuk melakukan penusukan dan
pada saat tersangka F bersiap-siap dirinya meminta S untuk menyiapkan kendaraan yang
nantinya akan digunakan untuk melarikan diri namun ditolak oleh tersangka S, kemudian
tersangka F meminta kepada tersangka S untuk memanggilkan tersangka AR alias R (DPO) dan
tersangka AR alias R (DPO) mau untuk membawa kabur tersangka F setelah eksekusi/penusukan
dilakukan.

Setelah korban di tusuk, tersangka F melarikan diri bersama tersangka tersangka AR alias R
(DPO) menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka F membuang pakaian yang dipakai
setelah ekseskusi tersebut di sungai sekitaran Jembatan Dekat Roxy Jakarta Barat untuk
menghilangkan barang bukti. Sedangkan tersangka MNM memerintahkan kepada seluruh anngota
FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan berikut chat wa didalam group untuk
menghilangkan barang bukti agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak Kepolisian.

Selain itu tersangka tersangka F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada
tersangka S sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh tersangka S uang
tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kepada
Tersangka JH sebesar Rp. 500.000,

Pasal yang  akan Di Sangkakan
Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2)
KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo.
Pasal 340 KUHP
Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
2Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
Pasal 340 KUHP, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berita pers ini dibuat oleh Bid. Humas Polda Metro Jaya, apabila membutuhkan informasi melalui online(**)