oleh

Polres Wajo Ringkus, DPO Pengedar Narkoba, Pemilik Senjata Api Ilegal

Gemanews.Id. Wajo – Bandar narkoba yang telah berstatus buronan Polres Wajo, tenyata juga memiliki senjata api rakitan laras panjang, serta 57 butir peluru kaliber 5,58 mm amunisi aktif. Saat diringkus dimanakan bersama dengan senjata api miliknya.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres wajo ini, Jumadil  (38) diciduk polisi, Senin (1/7/2019).
Jumadil alias Unyil, adalah salah satu bandar narkoba yang menjadi buronan Polres Wajo.
Penangkapan Unyil bermula ketika salah satu rekannya, Kira bin Tellong tertangkap pada Selasa, (25/6/2019) lalu.
Dari tangan Kira bin Tellong, polisi berhasil menyita 92 potongan pipet plastik, yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Wajo AKBP Asep Marsel mengatakan, Jumadil ditangkap setelah salah satu rekannya, lebih dulu ditangkap.
Sesuai hasil keterangan Kira, dan beberapa laporan polisi, menunjukkan barang bukti sabu diperoleh dari Jumadil, yang beralamat di Ciromani, Keera.
Polres Wajo, kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, anggota menemukan Jumadil sementara bersembunyi di terowongan dalam tanah, atau ruang bawah tanah,” kata AKBP Asep Marsel.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kamera CCTV dan HP.
Juga, dari tangan pelaku diamankan sepucuk senjata api rakitan laras panjang, serta 57 butir peluru kaliber 5,58 mm amunisi aktif.

Olehnya, selain terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Jumadil alias Unyil pun juga terancam pidana lantaran memiliki senjata api ilegal.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *