gemanews.id-Makassar-Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullah menerima penghargaan sebagai provinsi Terbaik Pertama Anugerah Meritokrasi, yang diserahkan lansung oleh Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto.di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 28/1/2020
Adapun kabupaten / kota di Sulsel yang masuk kategori baik tingkat kabupaten kota yaitu Pemkab Sinjai meraih 294 poin (peringkat ke-5), Pemkab Wajo 289 poin (peringkat ke-6), Pemkab Pangkep 257,5 poin (peringkat ke-15).
Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin dalam krisisnya secara virtual mengatakan pencapain yang diraih Provinsi Sulsel maupun daerah lainnya merupakan keseriusan pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi.
Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah, untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi, kata Wakil Presiden Ma’aruf Amin.
Reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat 524 instansi pemerintahan yang perlu mendapatkan pembinaan untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menerapkan sistem merit.
“Lebih 500 intansi ini berada di tingkat pusat dan daerah, belum termasuk lembaga non-struktural.” Ucapnya.
Empat hal yang menjadi perbaikan, yakni perlu ada kolaborasi lebih banyak dan lebih baik antara KASN, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Kedua, meminta seluruh instansi menerapkan sistem jasa yang lebih adaptif dan inovatif. Ketiga, instansi pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan sangat baik dan baik. Dapat berbagi pengalaman untuk membantu instansi lain. Keempat, mengimbau agar instansi pemerintah menjadikan sistem layak sebagai konsep dasar dalam menerapkan standar kompetensi ASN.
Sementara itu, Gubernur Sulsel beberapa waktu yang lalu membuat Sulsel akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem merit. Ini kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa penerbangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
“Inilah yang sebenarnya kita inginkan, yang pertama di Sulawesi Selatan menerapkan sistem manfaat. Jadi ini membantu kita bekerja oleh sistem,” ungkapnya.
Sistem merit ini akan diterapkan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Komisi ASN. Dengan demikian, kepala daerah berhak mendorong ASN yang memenuhi syarat kursi Eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.
“Ini kan tanggal (28 Januari) kita akan mendapatkan surat keputusan dari KASN untuk kepercayaan kepada kita untuk melakukan sistem prestasi. Itu kita tidak perlu lagi menawar, lelang, kita mau ganti orang langsung kasi masuk saja, keluar nama-nama yang kapabel jabatan itu. Kalau SK sudah di tangan, kita mulai persiapkan sistem, “jelasnya.
Diketahui Penilaian Anugerah Meritokrasi yang dilakukan sejak tahun 2019 akhir tahun 2020 kepada 184 instansi pemerintah dan menentukan instansi dengan kategori sangat baik 24 intansi, baik 57 intansi, kurang 31 intansi dan buruk 72 instansi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri mendapatkan penghargaan dengan kategori “Baik”. Pada kategori tingkat provinsi ini berada di peringkat pertama dengan 310,5 poin, selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau 293,5 poin dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 290 poin.(**)