Ad imageAd image

Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Berhasil Meringkus Tiga Pelaku

admin
By admin 860 Views

gemanews.id-Polres pasangkayu lewat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya(Sat Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan tiga pelaku,dua pelaku  Sementara melakukan pengisian Bahan Bakar dari  pelaku ditemukan Narkoba  jenis shabu-shabu

Ketiga Pelaku berhasil diamankan MHR (31 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu dan MTH (19 th), Alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu dan MH (35 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu

penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan keluar masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala Sulawesi Tegah.

Ad imageAd image

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan S.I.K, S.H, M.H yang pimpin release diruangan Media Center Jumat Pagi mengatakan ” Awalnya sat narkoba polres pasangkayu telah menangkap lebih awal 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th) dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, Sekitar Pukul 04.30 Wita.

“Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor Merk Yamaha Fino.

Ad imageAd image

ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”.Tutur IPTU Ronald(**)

Share This Article