Ad imageAd image

RTQ Besok di kabarkan Diperiksa Polda Sulsel Terkait Laporan Dugaan UU ITE

admin
By admin 1.4k Views

Gemanews.id-Makassar – Anggota DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel Rabu 4/8/2021, besok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan pencemaran nama baik.

Informasi ini dibenarkan oleh RTQ saat dikonfirmasi, Selasa 3/8/2021, malam. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial HSS.

“Betul, besok kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata RTQ.

Ad imageAd image

RTQ mengatakan, sebelumnya melalui kuasa hukumnya ia telah melaporkan HSS di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. RTQ melaporkan HSS dugaan pelanggaran tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Panggilan memberikan keterangan ini karena sebelumnya kami sudah melapor ke Polda. Insyaallah, besok kami akan hadir di Polda,” tambah legislator Makassar dari fraksi PPP tersebut.

Sebelumnya, Irwin selaku Kuasa Hukum RTQ menjelaskan laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut dengan terpaksa dilakukan karena terlapor telah menyebarkan berita bohong di grup WhatsApp.

Ad imageAd image

“Dia (HSS) menyebarkan berita bohong dengan menyebut klien kami sebagai narapidana narkotika. Padahal faktanya tidak demikian,” kata Irwin

Irwin menjelaskan, tuduhan HSS yabg dialamatkan ke RTQ sangat tidak berdasar. Ia menegaskan, meski pernah bersoal kasus narkoba, klien tidak berstatus sebagai Narapidana saat ini karena tidak sementara menjalani dan sudah menyelesaikan semua hukuman sesuai putusan PN Makassar.

“Klien kami ini tidak pernah mendekam di Lapas ataupun Rutan tetapi hanya menjalani rehabilitasi saat itu. Olehnya itu, klien kami merasa dirugikan,” tambahnya.

Share This Article