oleh

Polsek Turikale Maros Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku Penyerangan Pospam Masjid Al Markaz Al Islami Maros

Gemanews.id-Maros – Polsek turikale Maros Mengamankan Pelaku Penyerangan Pos Pengamanan Masjid Al markaz Al Islami Maros diserang oleh 8 orang dengan memakai senjata berupa busur dan batu serta helm pada hari Kamis 24 November 2022.

Dari kejadian tersebut kaca jendela pos pengamanan Masjid Al Markaz Al Islami Maros pun pecah dan beberapa orang luka-luka biasa dan satu orang diantaranya korban terkena busur .

Menurut keterangan Kapolsek Turikale Kompol Ridwan S saat jumpa pers di kantornya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan mereka menemukan bahwa kejadian tersebut melibatkan tersangka 7 orang.

Dari ke 7 orang tersangka tersebut,baru 4 diantaranya sudah diamankan masing-masing Mi 18 Tahun,HN 25 tahun Warga Maros, satu diantaranya Seorang mahasiswa berinisial RA 18 Tahun Warga Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar

Polsek Turikale maros, dan 3 orang pelaku diantaranya masih dalam proses pengejaran (DPO). Polsek turikale

Pelaku pertama yang diamankan berinisial WD Pelaku WD 18 Tahun Warga Sudiang kota Makassar
yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan malam itu juga langsung ditahan sekitar 8 jam setelah kejadian berlangsung tidak jau dari TKP.

Menurut keterangan dari tersangka WD, motif penyerangan tersebut adalah perasaan cemburu.

Kronologis kejadian berawal dari ketika inisial CH yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang berdomisili di Sudiang Makassar mengajak istrinya bertemu.

Sang istri memberitahu suaminya terkait ajakan tersebut dan mereka pun bertemu didepan mesjid Al Markaz Maros. WD 18 Tahun, mengajak beberapa rekannya dan melakukan penganiayaan kepada CH hingga CH melarikan diri berlindung di Pos Pengamanan Mesjid Al markaz Al Islami Maros.

WD bersama rombongan pun mengejarnya dan terus melakukan penyerangan dengan memakai senjata tajam berupa busur, batu, helm dan kursi plastik. Dari kejadian tersebut menyebabkan kaca pos pengamanan Masjid Al markaz Al Islami Maros pecah.

Dari aksi penyerangan tersebut juga menyebabkan 1 orang terluka kena busur. Korban tersebut adalah masyarakat yang sementara hanya melintas di lokasi tempat kejadian perkara TKP.

Dari kelakuan tersangka maka mereka bisa terjerat Pasal 70 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Turikale Maros berupa helm, pecahan kaca berbentuk parang, anak busur, pecahan kursi plastik, baju pelaku, hape, dan batu.(**)