Gemanews.id-Makassar– Sudah jatuh ketimpa tangga pula, Ungkapan itulah yang dialami Hj. Isa Takke, korban pencurian uang 200 juta lebih merasa sangat kecewa kepada pihak penyidik Polrestabes Makassar
Pasalnya Laporan Korban sudah lima(5) bulan, sejak bulan maret 2021 laporannya belum ada titik terang kapan pelaku pencurian disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Selain itu korban juga diwajibkan harus membayar angsuran tiap bulan kepada Bank Sebanyak 9.300.000., Kasus ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat kota Makassar.
Seperti diberitakan sebelumnya berapa media yang disampaikan Ka Urmin Reskrim Polrestabes Makassar AKP Abd Rahim, bahwa Kasus pencurian yang ditangani penyidik Reskrim Risal, permohonan penasehat hukumnya penangguhan penahanan dengan pertimbangan penyidiknya diserahkan ke Kasat maka permohonan itu dipenuhi penangguhan namun proses perkaranya tetap di lanjutkan.
“Dengan kejadian ini, korban pencurian merasa stress berat memikul beban dan menderita karena uang pinjaman di Bank senilai Rp. 200 juta raib digondol maling selain itu terbebani utang di Bank yang diharuskan membayar angsuran tiap bulan Rp. 9.300.000. Selama tiga tahun dan juga laporan kami bulan Maret 2021 lalu di Polrestabes Makassar belum ada titik terang kapan disidangkan pelakunya, Ada apa dengan kasus saya ini ???.” Ucap Hj. Isa Takke kepada wartawan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, saat dikonfirmasi wartawan 16/8/2021 Via WhatsApp menyampaikan bahwa, “Berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum sementara diteliti dan Tersangka wajib lapor, semoga berkas perkara Tersangka bisa P21 tersangka dan barang bukti juga segera diserahkan ke Jaksa. Kalau Berkas dikembalikan oleh JPU untuk diperbaiki, maka penyidik akan segera memperbaikinya sesuai petunjuk jaksa.” Ujar AKP Lando.
Ditempat terpisah Salah satu Tim kuasa Hukum Korban, Irfan, S.H.,M.H., Mengatakan, “Saya berharap agar penyidikan kasus ini prosesnya lebih cepat transparansi agar klien kami mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus ini.” Pungkasnya.
Ketua Umum LBH Lentera Merah Putih Dr. Makkah H.M. S.H.,M.H.,M.Kn., Berharap kasus ini ditangani secara profesional, “Saya berharap kasus yang ditangani LBH Lentera Merah Putih itu betul-betul ditangani secara profesional tanpa melihat status seseorang, apakah dia kalangan orang mampu ataupun tidak mampu dan sebagainya.” Harapnya
Muh. Natsir DM, S.H.,M.H.
Ketua Umum Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan yang konsen dalam penyalahgunaan jabatan dan penegakan hukum ini, juga menyoroti kasus ini, Melalui ketua umumnya Muh. Natsir DM, S.H.,M.H., Menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga mendapatkan penangguhan penahanan Tersangka,
“Kasus pencurian 200 juta ini, Saya menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga mendapatkan keringanan penangguhan penahanan Tersangka oleh Reskrim Polrestabes Makassar
Saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Makassar seyogianya menindaklanjuti dan menangani secara profesional laporan korban pencurian ini tanpa pandang bulu dan kasus ini kesannya jalan ditempat” Tegas Natsir Kepada Wartawan.(**)