Ad imageAd image

Resmob Polres Bulukumba, Berhasil Mengamankan Pelaku Pembusuran

admin
By admin 836 Views

Gemanews.id-Bulukumba-Anggota Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Ardiman A.Yacob bersama dengan personil Satuan Intelkam Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan/pembusuran, Minggu, (06/02/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kejadian ini, berlangsung di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung bulu, Kabupaten Bulukumba, pada hari Sabtu, 05 februari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Korban Pria MT (19), berprofesi sebagai buruh bangunan.

Sedangkan terduga pelaku penganiayaan dengan cara memanah (membusur, red) korbannya, yaitu seorang Laki-laki, AD (18), pekerjaan buruh. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 (satu) buah ketapel (busur), 3 (tiga) buah anak panah busur (salah satunya menancap dikepala korban, red).

Ad imageAd image

Peristiwa tersebut berawal antara korban dan terduga pelaku, duduk bersama sambil minum ballo (minuman keras khas Sulsel), namun tiba-tiba AD (18) meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian terduga datang kembali ke lokasi tersebut.

Tanpa diketahui sebabnya, AD langsung membusur korban dan mengenai dahi bagian kiri yang mengakibatkan anak panah (busur) tersebut masih melengket pada dahi kiri korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan AD kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku penganiayaan/pembusuran bernama AD, kemudian anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Ad imageAd image

Anggota langsung menuju kesasaran dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku AD tanpa adanya perlawanan, kemudian terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi awal guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, AD mengakui, benar ia yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membusur korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai (anak panah) melengket pada bagian dahi sebelah kiri korban. Ia pun mengakui melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

Motif sementara, yaitu berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku yang kemudian pada saat korban dan pelaku minum ballo bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti yang di amankan dibawa ke Mapolsek Ujung bulu guna proses pemeriksaan dan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut. Dasar laporan korban MT kepada Pelaku AD adalah LP/ 21 / II / 2022 /SPK SEK.U.Bulu RES Bulukumba, tanggal 06 Februari 2022, Tindak pidana penganiayaan.(**)

Share This Article