Gemanews.id-Makassar-Berkat Kerja Keras unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan Soekarno Hatta (Soetta) Makassar yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Laode M Jefri Bersama Anggotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 21 kilogram
Penangkapan barang Haram Sejenis Sabu-Sabu yang bernilai Rp. 21 Milliar, dari hasil Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan Soekarno Hatta (Soetta) Makassar di dalam Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan Nusantara, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (4-2-2022) beberapa hari yang lalu
Hal ini di ungkap oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, saat press release di aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang Selasa (8-2-2022) siang tadi.
“Berdasarkan kegiatan rutin yang di lakukan oleh Personil Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil truk ekspedisi yang akan membongkar dari Kapal Darma dari Surabaya tujuan Makassar, pada saat di lakukan pemeriksaan personil opsnal berhasil menemukan 3 DOS warna coklat yang mencurigakan, kemudian di periksa yang berisi bungkusan plastik yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana
Adapun pelaku yang diamankan dua orang yakni Arya (23) dan Bintang (30) beserta barang bukti 3 Dos berisi sabu 21 kg, 1 unit handphone A 51, 1 I phone 6 dan 1 unit Hp merk Samsung Note 9.
Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, mengatakan narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan diantarkan di salah satu Apartemen di Jalan Boulevard Kota Makassar, tambahnya
Saat ini kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal barang tersebut, kemudian pasal yang akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.
Penulis : Akpol