oleh

DPP Gempar NKRI Seruduk PN Makassar, Hakim PN Makassar Yang Tangani Kasus Dugaan Korupsi ADD 1,4 M, Jangan Gadaikan Hukum

Gemanews.id-Makassar-Dewan pimpinan Pusat Gerakan masyarakat dan Pemuda Anti korupsi seruduk kantor Pengadilan Negeri Makassar jalan Kartini kota Makassar rabu.23/2/2022

Dalam aksi memintah penegakkan hukum dalam hal ini Hakim ketua PN Makassar, untuk tidak Bermain-Main dalam menangani tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran dana desa,1,4.M, sementara di sidangkan di PN Makassar.

Ketua umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo dalam orasi di depan Pintu Masuk Ruangan sidang pengadilan Negeri Makassar meminta ketua pengadilan negeri Makassar Untuk segera mencopot hakim ketua yang menangani kasus korupsi Anggaran dana desa Bonto Manurung Maros, “Karna telah merusak supremasi hukum terkait pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Akbar polo Menambahkan Jangan gadaikan Hukum Terkait penanganan Kasus dugaan korupsi ADD 1,4 M desa Bonto Manurung dan memberi ruang kebebasan kepada Tersangka korupsi yang merampok uang negara,1,4 Milyar dan beri Hukuman yang berat kepada tersangka Perampok Uang rakyat 1,4 Milyar Kades Bonto Manurung kini menjadi tersangka ungkapnya

Takbir selaku Jendral lapangan dalam aksi DPP Gempar Nkri dalam orasinya “berharap kepada penegak hukum, yang menangani kasus dugaan korupsi ADD,1,4 Milyar untuk tidak memberi ruang Istimewa kepada pelaku korupsi ADD 1,4 Milyar, saya berharap penegakan hukum kepada pelaku,” katanya.

“DPP Gempar Nkri selaku lembaga Anti Korupsi tidak akan tinggal diam untuk mengawal kasus dugaan korupsi 1,4 Milyar Anggaran dana desa yang telah diduga dirampok Oleh kades bontomanurung Tompobulu Maros berinisial Si. Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros Yang kini telah duduk di kursi kesakitan sebagai tersangka menunggu vonis dari Hakim PN Makassar,” tandasnya.

Lanjut Akbar Polo: “Saya meminta komisi yudisial melakukan Pemantahuan dan Pengawasan Kepada Hakim PN Makassar, menangani kasus korupsi ADD,1,4 M, serta tidak memberi ruang kepada tersangka korupsi untuk penangguhan penahanan kepada tersangka.”

Click Hendra hakim PN Makassar bersama Humas PN Makassar Sibali menerima para demostran terkait status tersangka korupsi. “Masih berstatus tersangka dan kasusnya masih tahap persidangan PN Makassar,” Tandasnya kepada demonstran.(**)