oleh

Gempur Mendatangi Kejari Pinrang, Mengajukan Bukti Pendukung Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Pinrang

Gemanews.id-Pinrang-Gerakan Mahasiswa Pinrang Utara ( GEMPUR) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Pinrang Bertempat di ruangan Kasi Pidsus, terkait pelaporan Kasus Tindak Korupsi yang dilakukan oleh Instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Pinrang terkait korporasi pemenang tender , Kamis ( 29/07/2021).

kedatangan GEMPUR disambut oleh Kasi Intel Tomi Aprianto, S.H Dan Kasi Pidsus Subair, S.H.,M.H dalam rangka mempertanyakan proses laporan dan mengajukan tambahan bukti pendukung .

Haidir Ali Selaku pelapor mengungkapkan bahwa, ” Kedatangan kami dikejari ialah memasukan bukti pendukung dan meminta kepada pihak kejari untuk tidak main-main dalam menangani kasus yang menjerumuskan oknum PUPR Pinrang dan Pemenang Tender” Ungkapnya

ia menambahkan bahwa, meskipun statusnya sudah sampai ketahap penyelidikan, tapi tetap kejari pinrang harus serius dalam menangani laporan tersebut dan mengusut tuntas pelakunya.

jika itu tidak dilakukan secepatnya maka akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi untuk mempertanyakan proses penanganan kejari pinrang terhadap pelaporan yang sudah masuk.

“saya akan tetap intens mengontrol pelaporan yang sudah saya masukkan, jika tidak sesuai dengan harapan kami, maka disini bisa dilihat Kejari Pinrang mandul dalam menangani kasus yang jelas-jelas terbukti dengan beberapa data yang kami sodorkan” tegas gonrong nama sapaannya.

sementara itu, Kasi Pidsus Subair, S.H.,M.H mengatakan bahwa, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan, jadi tetap akan memanggil dinas terkait untuk diperiksa dan mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk dijadikan perbandingan.

jadi proses pemeriksaan tetap dilakukan secara bertahap dan memanggil satu persatu dikarenakan masih dalam kondisi covid-19, jadi tidak bisa langsung d panggil semuanya.

“kami butuh waktu 20 hari kerja dalam melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah itu kami akan keluarkan hasilnya, jika kedapatan kerugian negara maka akan ditindak lanjuti ketahap penyidikan” jelas Kasi Pidsus.(**)