oleh

Oknum Polisi Berpangkat AKBP Bertugas Dit Polairud Polda Sulsel , Kasus Pemerkosaan Gadis ABG, di Pecat Tidak Hormat

Gemanews.id-Makassar-Oknum perwira bertugas di Dit Polairud Polda Sulsel AKBP Mustari resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat (PTDH). Sanksi pemecatan tidak hormat itu diputuskan usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis Baru Gede (ABG) berinisial IS (13), berdomisili Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa

Oknum Perwira polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang diputuskan melalui sidang etik Propam Polda Sulsel.

“Sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dalam Sidang kode etik polri bahwa AKBP M telah terbukti dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik.

“Telah terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan ketentuan itu maka AKBP M resmi dipecat,” tegas Afriandi.

Diberitakan sebelumnya, oknum perwira polisi AKBP M kini karirnya sudah di ujung tanduk. Pasalnya, perwira polisi dari Ditpolair Polda Sulsel itu telah ditersangkakan dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Wakapolda Sulsel, sidang untuk AKBP M akan digelar Kamis pekan ini. Bahkan, kata Suartana menyebut oknum tersebut terancam dipecat.

Lanjut Komang menjelaskan, bahwa sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah diperiksa oleh pihak Propam Polda Sulsel. Hasilnya, kata dia, AKBP M terbukti bersalah.

“Hasil yang sudah didapatkan mengarahkan pada kesimpulan bahwa oknum ini bersalah. Kemungkinan besar dipecat,” terangnya.(**)