Gemanews.id-Makassar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti korupsi (Gempar NKRI), Akbar Polo angkat bicara, mempertanyakan kepada pihak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terkait proses hukum tersangka koruptor ADD Rp.1,4 miliyar, yang mendapat ke keistimewaan oleh pihak Hakim PN Makassar.
Terkait proses hukum korupsi ADD Desa Bonto Manurung, Apa Kabar Pak hakim Sudah sampai dimana proses hukum tersangka korupsi Rp.1,4 Milyar yang berinisial (SI) yang mendapat keistimewaan dari pihak oknum Hakim PN Makassar yang menjadi tahanan rumah.
Akbar Polo menegaskan, apakah kasus penangguhan penahanan tersangka korupsi ADD Rp.1,4 miliar yang berinisial (SI) dari Lapas Maros menjadi tahanan rumah, tetap berproses persidangan di PN Tipikor Makassar atau sudah di hentikan proses hukumnya.
Ia pun mempertanyakan, sudah sampai dimana proses hukum kasus korupsi ADD Rp.1,4 miliyar Kades Bonto Manurung Kec Tompobulu Kabupaten Maros tersebut, apakah kasus ini masih dalam tahapan persidangan PN Tipikor Makassar jalan Kartini atau sudah mempunyai kekuatan hukum kepada tersangka korupsi Add ,1,4 milyar desa bontomanurung maros.
“Masyarakat Desa Bonto Manurung kec Tompobulu Maros ingin mengetahui jelas kasus ini, sudah sampai dimana proses hukum pelaku korupsi ADD Rp.1,4 miliar Desa Bonto Manurung yang di beri keistimewaan oleh Hakim PN Makassar. Apakah kasus tetap berproses hukum atau tidak atau di hentikan proses hukumnya,” jelas Polo.
Sementara itu, Humas PN Tipikor Makassar, Sibali, SH yang coba dihubungi Hpnya tetapi tidak aktif. Hingga berita ini dinaikkan tidak satupun pihak dari PN Makassar memberi keterangan terkait, sudah sampai dimana proses hukum Kasus korupsi ADD,1,4 milyar mantan Kades Bonto Manurung Maros berinisial Si (**).