oleh

Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Ganti Rugi Menggelinding di Ranah Hukum, Dg Janji Sese Harap Ada Kepastian Hukum

Gemanews.id-Maros– Dugaan pemalsuan surat pernyataan Ganti rugi antara Alm Dg sila vs Dg Bella menggelinding di ranah hukum

Diduga Surat tersebut dibuat oleh oknum Pemerintah desa Bonto Manurung kecamatan Tompobulu Maros di duga Palsu dan tandatangan mantan RW Dg rahim,waktu itu namanya dicantumkan namanya direkayasa.

Mengacu dari hasil Laporan Polisi (LP).Nomor.(LP)B/553/VI/2022/SPKT,Polda Suriani,oleh pihak penegak hukum,
mendesak kepolisian segera menangani dugaan pemalsuan tersebut.

Ket gambar: ini surat pernyataan ganti rugi yang di duga di palsukan

Apalagi Kasus ini sementara bergulir di Unit Tabang Sat Reskrim Polres Maros, sesuai bukti surat rujukan dari Reskrimum Polda Sulsel yang di tandatangani oleh Wadir Reskrimum Polda Sulsel.

“ Kan sudah ditandatangani oleh Wadir Reskrimum Polda Sulsel” ucap Janji.

Dg Janji sese,salah satu saksi dari pelapor Suriani, yang dihubungi via telepon seluler oleh awak media ini,Selasa,12/7/2022,berharap kepada Unit Tabang Sat Reskrim Polres Maros, untuk segera menangkap pelaku dan otak dari pembuat surat pernyataan Ganti rugi tanah Antara Alm Sila vs Dg bella.(**)