oleh

Polres Maros Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dan Pembusuran, Yang Meresahkan Masyarakat Maros

Gemanews.id-Maros-Kepala Kepolisian Resor (Polres) Maros, AKBP Awaludin Amin, baru sepekan memegang tongkat komando, sudah berhasil meringkus pelaku pencurian dan pembusuran yang merasakan masyarakat maros

Melalui Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Polisi H Andi Tonra Lipu, didampingi Kasi Humas Iptu Syarif, Kasat Reskrim Iptu Slamet, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan, dan Ipda Mukbirin, Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, melakukan Konfrensi Pers di Aula Polres Maros, Jumat (29/7/2022).

Dalam Konfresi Pers tersebut, Andi Tonra Lipu menyampaikan, bahwa Unit Reskrim Polres Maros telah mengungkap dan menangkap dua kasus yang meresahkan warga, yakni pencurian dan pembusuran.
“Anggota Polres Maros berhasil mengungkap pelaku kejahatan, ditangkap di dua TKP, masing masing depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah di duga pelaku sbanyak 12 orang. Enam orang di antaranya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Andi Tonra Lipu.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat tanggal 14 Juli 2022. Selain mengungkap Komplotan Pelaku yang berjumlah 12 orang, juga disiita barang bukti masing masing: satu unit spiker warna hitam, tiga Unit sepeda motor, diantaranya Honda CRF warna hitam merah, sepeda motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino warna abu-abu, dan satu bilah parang, serta Rekaman CCTV.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Reskrim, Iptu Slamet, menambahkan, bahwa para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 Tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras setelah mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergerak ke TKP, melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP,” ujar Iptu Slamet.

Dia juga meminta kepada warga, agar jangan lagi takut melakukan aktivitas, karena saat ini Polres Maros terus melakukan Patroli dengan skala besar setiap hari, pada jam-jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Bila ada masyarakat mengetahui keberadaan dari kompolotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat,” tandas Iptu Slamet didampingi Kasi Humas, Iptu Syarif.(**)