oleh

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Berhasil Menangkap Pelaku dan Barang Bukti di Bantaeng

Gemanews.id-Makassar-Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel,Berhasil Menangkap JA (53) diduga bandar Narkotika Jenis sabu-Sabu menjadi target Asal Bantaeng ini, selasa.16/8/2022,Gemanews.id.

Pelaku sekaligus bandar narkoba ini berhasil di tangkap di jalan Pendidikan No.10 Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D. Hulinggi, Adapun Barang Bukti (BB),ikut diamankan .66 (Enam Puluh Enam) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 25,24 Gram dan 1 (Satu) Buah Hp.

Hal ini di benarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, saat di hubungi via WhatsApp oleh awak media ini

Pelaku JA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Adapun Pasal yang disangkakan Pelaku
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(**)