oleh

DPP Gempar Nkri: Diduga Penegak Hukum di Maros Tak Punya Nyali Dalam Menuntaskan Kasus Korupsi

Gemanews.id-Makassar-Wakil sekjen DPP Gempar Nkri Askari dalam waktu dekat ini, Akan berangkat Ke komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,terkait Kasus indikasi korupsi puluhan milyar Pembebasan lahan Tanah pembagunan perumahan perumnas di Maros.kamis.1/9/2022.

Kasus ini sudah lama bergulir di kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Persoalan ini telah di ketahui pihak Kejari Maros,dalam hal ini penegak hukum di kabupaten Maros, di duga tidak punya nyali menyentuh kasus ini “ucap askari.

Adapun objek tanah yang kami maksud terletak di jalan poros Maros desa berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale maros.

Pihak perum Perumahan nasional (Perumnas) regional Sulsel salah satu badan usaha milik BUMN ini telah melakukan pembayaran tanah bukan pada pemiliknya di atas tanah adat Milik Pasaug bin dio, ahli waris H.Laune Ucap Askari.

Pihak lembaga DPP Gempa Nkri telah menemukan sejumlah Bukti atas tanah adat milik Pasaung Bin dio telah di bebaskan 110 hektar yang telah di bebaskan oleh pihak Perumnas regional Sulsel ini ratusan milyar di kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Anehnya dalam pembebasan tanah adat tersebut bukan pada pemilik tanah yang di bayarkan oleh pihak Perumnas regional Sulsel salah satu badan usaha milik BUMN ini ungkap Askari.

Askari berharap KPK turun mengusut dugaan salah Bayar ganti rugi telah merugikan uang negara ini, dan kami menduga banyak pihak terkait dalam hal pemerintah Maros,ikut sehingga terjadi transaksi pembayaran ganti rugi tanah bukan pada pemiliknya yang sah.

di akhir pembicaraannya pihak KPK harus berani Mengusut kasus ini kernah ini murni korupsi puluhan milyar telah di bebaskan oleh pihak Perumnas Regional Sulsel,tapi sampai sekarang pihak Perumnas regional Sulsel,belum juga melakukan pembangunan perumahan diatas tanah adat tersebut.

Terpisah Pihak cucu ahli waris Alm Pasaung Bin dio Umar bin H laune yang di konfirmasi Gemanews.id membenarkan adanya salah Bayar terkait ganti rugi pembebasan tanah di atas tanah adat milik nenek kami Pasaung Bin dio

Hal ini sudah lama ada pembebasan ganti rugi tanah diatas tanah oleh pihak Perumnas regional Sulsel,kalau tidak salah ingat pada tahun 2014 ucap umar

Wakil Sekjen DPP Gempar Nkri, pihak Perumnas sendiri sampai sekarang belum berani melakukan pembangunan perumahan perumnas di atas tanah nenek kami Pasaung Bin dio,kalau pihak Perumnas membeli tanah tersebut di mana Anda bayar? Ucapnya

Kami selaku pihak ahli waris sendiri tidak pernah mendapat ganti rugi diatas tanah adat nenek kami Pasaung Bin dio di kabupaten Maros(**)