oleh

Jarak 4 Tahun Uang Titipan Negara Sudah Terkumpul, Menuai Tanda Tanya Bagi Aktivis?

Gemanews.id-Makassar- Para Eksdi Kota Makassar kembalikan titipan uang negara ke penyidik pidsus Kejati Sulsel, menuai tanda tanya kalangan aktivis DPP Gempar NKRI, dimana proses pengambilan terkesan cepat.

“Dimana uang tersebut nilainya cukup besar Rp 3,5 M, waktu pengembaliannya terkesan cepat dan terlihat uang yang berada di atas meja terikat rapi serta kertasnya baru,” kata Askari.

Kami menduga ada hal tidak “beres”, dalam pengembalian anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

“Sudah 4 tahun lamanya peristiwa ini berlangsung dan diduga uang tersebut sudah digunakan pribadi pasti sudah berkurang, ironisnya pada pengembalian uang tersebut terlihat baru dan rapi ibarat baru keluar dari sebuah bank,” ungkap Askari.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menerima kembalian uang titipan kerugian negara senilai 3,5 M dari sejumlah Eks camat di kota Makassar tengah masih dalam penyelidikan, Rabu tanggal 9 November 2022.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengembalian keuangan negara dugaan korupsi merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.

R. Febrianto, SH.,MH, melalui keterangan tertulis sejak 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Mereka berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan,” ucapnya.

Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.

“Proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara terang Kepala Kejati Sulsel R. Febrianto, SH.,MH.

Hal dikemukakan pula Kasi Penkum Soertami, SH.,MH menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ditambahkan Soertarmi.Tetap proses berjalan di penyidik Pidsus,Kejati Sulsel dalam menangani suatu perkara kita punya cara masing-masing, kita bukan fokus penjarakan orang, namun kita fokuskan pengembalian uang negara.

Penyidikan ini bukan berarti diberhentikan, adapun nanti semua publik akan melihat hasil dari pemeriksaan Kejati Sulsel terangnya.(**)