oleh

Bakornas LKBHMI:Keputusan Kapolrestabes Makassar Keliru dalam Penghentian Kasus Tarik Tambang Maut di Makassar

Gemanews.id-Jakarta-Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin turut menyoroti penghentian kasus tewasnya ibu dua anak bernama Masyita (43) seorang PJ Rt,pada saat kegiatan tarik tambang maut IKA Unhas beberapa waktu lalu di Makassar.

Syamsumarlin menuturkan keputusan Kapolrestabes Makassar sangat keliru dalam penghentian penyidikan kasus yang menjadi etensi publik tersebut dengan alasan pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara ujarnya.

Aktivis jebolan HMI Cabang Makassar tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tersangka yang dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP yang atas kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga tindak pidana terhadap nyawa orang sebagaimana dalam kasus tersebut, tidak dapat dihentikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

menurut Syamsumarlin lewat via WhatsAppny relisnya,  ketentuan tentang penyelesaian kasus dengan mekanisme keadilan restoratif telah secara gamblang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 (Perpol 8/2021) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketentuan pidananya harus memenuhi syarat materiil dan formil. Salah satu syarat materiil sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf (f) Perpol 8/2021 tersebut bahwa delik pidananya bukan tindak pidana terhadap nyawa orang. Sehingga terdapat pengecualian, kasus sebagaimana meninggalnya Masyita dalam insiden tarik tambang di Makassar tersebut tidak dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan perdamaian (keadilan restoratif).

Berdasarkan hal tersebut, kita desak Karo Wassidik Mabes Polri dan Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk segera melakukan supervisi dan melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian kasus insiden tarik tambang maut tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus kegiatan tarik tambang maut IKA Unhas yang menewaskan ibu dua anak bernama Masyita (43) dengan alasan pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia penyelenggara.

“Iya benar sudah dihentikan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Senin (23/1/2023).

Jufri menjelaskan, dengan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, maka status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut diambil atas dasar penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

“Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Maros dan Gowa itu.

Padahal, penyidik telah menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka. Rahmasnyah dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP yang atas kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.(**)